Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri meminta maaf kepada masyarakat atas penggunaan kata "cicak dan buaya" yang disampaikan seorang pejabat Polri dalam menyikapi kasus hukum yang berujung pada penahanan dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Kapolri pada pertemuan dengan pimpinan media massa yang difasilitasi Menkominfo Tifatul Sembiring di Jakarta, Senin, mengatakan, penggunaan kata "cicak dan buaya" tersebut tidak tepat, sebab Polri merupakan bagian dari unsur KPK sejak awal.

Dalam pertemuan tersebut, mewakili sejumlah tokoh media, Corporate Chief Editor Tempo Group Bambang Harymurti menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan Bibit-Chandra yang ditandatangani oleh lebih dari 20 pimpinan media nasional.

Kapolri selanjutnya berharap penggunaan dua kata tersebut tidak dipakai lagi oleh kalangan media.

Ia mengajak media dan masyarakat untuk mengawal proses penegakan hukum dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan adanya pemerasan yang dilakukan dua pimpinan KPK non-aktif tersebut.

Pada pertemuan tersebut hadir pimpinan media dan tokoh pers, antara lain Bambang Harymurti, Elman Saragih, Uni Z Lubis, Asro Kamal Rokan, Ahmad Mukhlis Yusuf, Budiman Tanurejo, Arif Suditomo, Saiful Hadi, Endi Bayuni, Thoriq Hadad, dan Ilham Bintang.

Kapolri menjamin proses penyidikan Bibit-Chandra akan berlangsung secara murni dan wajar. Saat ini berkas perkara Bibit-Chandra telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Agung selaku penuntut umum.

Bibit dan Chandra ditahan oleh penyidik polisi sejak Kamis (29/10), ketika mereka memenuhi kewajiban melaporkan diri setiap Senin dan Kamis. (*)