Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Arip Mustopha, di Jakarta, Senin, menyatakan, penangkapan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (dua pimpinan nonaktif KPK) oleh kepolisian mencederai penegakan hukum di Indonesia.

"Alasan kepolisian, baik itu alasan subjektif dan objektif untuk menangkap dua pimpinan nonaktif KPK sangat mengada-ada, dan terkesan menutupi kasus sebelumnya, yakni rekaman testimoni, yang menyebutkan beberapa pejabat negara dan petinggi kepolisian terlibat kasus tertentu," katanya, Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, saat ini HMI mendirikan "Gerakan Anti Korupsi: Selamatkan KPK", karena makin rumitnya permasalahan hukum di Indonesia.

"Semua ini terjadi karena beberapa hal, baik dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun lemahnya perlindungan hukum," ungkapnya.

Di antara banyaknya masalah tersebut, menurutnya, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam, ialah, adanya inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat.

"Inkonsistensi penegakan hukum ini kadang melibatkan masyarakat itu sendiri, keluarga, maupun lingkungan terdekatnya yang lain seperti tetangga, teman, dan sebagainya," katanya

Ia juga melihat, inkonsistensi penegakan hukum ini sering pula ditemui dalam media elektronik maupun cetak, yang menyangkut tokoh-tokoh masyarakat, termasuk pejabat dan orang kaya.

Arip Mustopha lalu mengingatkan pidato Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono saat dilantik Oktober 2009. Ia mengungkapkan, Presiden saat itu mengatakan bahwa satu butir penting dalam pemerintahannya yang kedua adalah akan menjadikan penegakan hukum dan penumpasan korupsi sebagai agenda penting.

HMI mengeluarkan pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum HMI Arip Mustopha dan Sekjen Ahmad Nasir Siregar, tanggal 2 November 2009.(*)