Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin ini akan memeriksa mantan Menteri Negara BUMN, Laksamana Sukardi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan distribusi gas pada 2003.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Johan mengatakan Laksamana dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Negara BUMN dan keterangannya akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus itu.

KPK sendiri telah menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Washington Mampe Parulian Simanjuntak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Washington diduga menerima uang sekitar Rp3,5 miliar dari para pimpinan proyek pembangunan jaringan distribusi gas, sedangkan nilai proyek itu sendiri mencapai Rp136 miliar.

KPK menduga telah terjadi pengumpulan uang dari sejumlah cabang PGN untuk proyek pembangunan jaringan distribusi gas.

Kasus itu merupakan pengembangan pengusutan kasus korupsi yang menjerat mantan General Manager PGN Jawa Timur, Trijono.

Dalam persidangan Trijono, terungkap telah terjadi aliran uang dari PT PGN kepada sejumlah anggota DPR. Ketika bersaksi di persidangan, mantan Direktur Keuangan PT PGN, Joko Pramono mengaku telah menyerahkan cek senilai Rp200 juta kepada mantan anggota DPR Hamka Yandhu.

Joko juga menyatakan telah membagikan cek senilai Rp50 juta sampai Rp75 juta kepada sejumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat dengar pendapat dengan PT PGN tentang pelepasan saham perusahaan tersebut.

Menurut Joko, PT PGN telah menerima setoran uang sebesar Rp700 juta dari Trijono ketika menjabat sebagai General Manager PGN Jawa Timur.

Joko mengaku diperintah oleh Direktur Utama PGN Washington Simanjuntak untuk membagikan uang itu kepada sejumlah anggota DPR.

Mengenai dugaan aliran uang ke sejumlah anggota DPR, Johan menegaskan, KPK tetap akan menelusurinya.

"Kita akan kembangkan lebih lanjut tentang aliran uang ke sejumlah anggota DPR," kata Johan.

Dalam kasus tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain mantan anggota DPR Hamka Yandhu. (*)