Lurah Grogol Selatan dinonaktifkan karena terbitkan KTP Djoko Tjandra
10 Juli 2020 13:56 WIB
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (kedua kanan) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali menyatakan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan sementara waktu lantaran diduga menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama koruptor "kakap" Tjoko Tjandra.
"Tidak dicopot tapi dinonaktifkan," kata Marullah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Marullah mengatakan Asep Subahan dibebastugaskan sementara sebagai Lurah karena akan menjalani rangkaian pemeriksaan terhadap penerbitan KTP Tjoko Tjandra.
"Karena banyak yang lagi periksa, jadi selesaikan dulu pemeriksaan, tentu kantor lurah perlu pelayanan, kalau lurahnya dipanggil nanti ke sana-sini," ujar Marullah.
Sebelumnya, aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ke Ombudsman RI lantaran diduga menerbitkan KTP elektronik atas nama koruptor berstatus daftar pencarian orang (DPO) Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.
Ketua MAKI, Boyamin Saiman menuturkan adanya dugaan pelanggaran maladministrasi, dugaan pelanggaran malteknis dan kesengajaan tidak mematuhi aturan yang dilakukan pegawai Ditjen Imigrasi, Sekretariat NCB-Interpol dan Lurah Grogol Selatan terkait pelarian Tjoko Tjandra.
Baca juga: Kronologi terbitnya KTP elektronik Djoko Tjandra di Grogol Selatan
Baca juga: Lurah bantah berikan perlakuan istimewa untuk Djoko Tjandra
"Tidak dicopot tapi dinonaktifkan," kata Marullah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Marullah mengatakan Asep Subahan dibebastugaskan sementara sebagai Lurah karena akan menjalani rangkaian pemeriksaan terhadap penerbitan KTP Tjoko Tjandra.
"Karena banyak yang lagi periksa, jadi selesaikan dulu pemeriksaan, tentu kantor lurah perlu pelayanan, kalau lurahnya dipanggil nanti ke sana-sini," ujar Marullah.
Sebelumnya, aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ke Ombudsman RI lantaran diduga menerbitkan KTP elektronik atas nama koruptor berstatus daftar pencarian orang (DPO) Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.
Ketua MAKI, Boyamin Saiman menuturkan adanya dugaan pelanggaran maladministrasi, dugaan pelanggaran malteknis dan kesengajaan tidak mematuhi aturan yang dilakukan pegawai Ditjen Imigrasi, Sekretariat NCB-Interpol dan Lurah Grogol Selatan terkait pelarian Tjoko Tjandra.
Baca juga: Kronologi terbitnya KTP elektronik Djoko Tjandra di Grogol Selatan
Baca juga: Lurah bantah berikan perlakuan istimewa untuk Djoko Tjandra
Pewarta: Laily Rahmawaty/Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: