Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial siap melakukan rehabilitasi sosial kepada 305 anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual yang dilakukan FAC Warga Negara Asing (WNA) Prancis.

"Kemensos siap menampung korban apabila diperlukan untuk direhabilitasi sosial di beberapa balai yang ada di sekitar Jakarta," kata Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Tentunya jika diberikan mandat untuk melakukan rehabilitasi, kata Juliari, Kemensos siap dengan segala sumber daya yang ada, untuk mendukung selama proses hukum berlangsung serta pemulihan psikososial para korban yang berjumlah 305 anak.

Baca juga: WNA pelaku eksploitasi anak tidak kooperatif saat diperiksa

Mensos Juliari mengaku sangat prihatin dengan kasus tersebut. Menurut politisi PDI-P itu, memang harus ada suatu upaya yang lebih serius dan sinergis antara semua pihak yang terkait, baik dari Kepolisian, Kemensos, Kemen PPA dan masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan.

Ia juga berharap agar proses hukum berjalan dan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas kejahatan yang dilakukan terhadap anak.

Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menyampaikan bahwa upaya pencegahan tetap dilakukan dan tidak pernah putus. Kemensos telah melibatkan berbagai pihak termasuk kampanye nasional untuk perlindungan anak.

Namun untuk kasus atau wilayah tertentu, memang masih perlu tingkatkan, ujar Harry.

Harry menambahkan, keterlibatan LPAI, Komnas Anak, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) secara intensif terus dilakukan sehingga dapat berperan melakukan upaya mensosialisasikan pentingnya tanggung jawab dan perlindungan keluarga terhadap anak-anak di lingkungan sekitarnya. Karena resiko anak dalam lingkungan terdekat dari hari ke hari semakin meningkat, katanya.

Baca juga: WNA pelaku eksploitasi anak kerap pukuli korbannya

“Kami telah memberikan tugas kepada Pekerja Sosial agar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) 1500771 dengan Nomor WA 081238888002 bisa dihubungi kalau ada kasus anak yang terjadi," tambah dia.

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan WNA asal negara Perancis.

Menurut penyidik, diperoleh keterangan bahwa FAC melakukan pencabulan dengan kedok fotografi terhadap anak perempuan di bawah umur. Modus operandinya, tersangka biasa berjalan-jalan ke kerumunan anak-anak jalanan, lalu mereka didekati dan dibujuk, selanjutnya diajak/ditawarkan menjadi foto model. Anak yang dianggap mau, dibawa ke hotel.

FAC dalam menjalankan aksinya dengan menyetubuhi anak korban sambil divideokan menggunakan tiga buah kamera beberapa di antara tersembunyi. Jika anak korban menolak untuk disetubuhi maka akan mendapat perlakuan kasar berupa dipukul, ditendang, ditampar, dan tidak diberikan uang. Anak korban yang mau disetubuhi diberikan imbalan sebesar Rp250 ribu sampai dengan Rp1 juta.

Polda Metro Jaya telah mengamankan barang bukti berupa 21 kostum pakaian yang dipakai para korban untuk pembuatan video cabul. Selanjutnya, 1 unit laptop ditemukan 305 nama anak korban yang berisi foto dan video.

Dalam proses penyelidikan selama tiga bulan terakhir, sebanyak 17 korban telah teridentifikasi dari 305 anak yang menjadi korban eksploitasi dan kekerasan seksual.

Baca juga: Mensos: Bansos jangan dibelikan untuk yang bukan kebutuhan pokok
Baca juga: Mensos: kelancaran penyaluran bansos berkat sinergi dengan Pemda
Baca juga: Peran keluarga faktor penting keberhasilan rehabsos korban napza