Syarat PBM tatap muka, Gubernur Aceh minta Disdik lengkapi persyaratan
10 Juli 2020 08:48 WIB
Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, memimpin rapat membahas prosedur operasional standar (POS) mekanisme proses pembelajaran tatap muka dalam fase normal baru di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (9/7/2020). (FOTO ANTARA/M Ifdhal)
Aceh Besar (ANTARA) - Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dan pihak terkait lainnya memastikan semua persiapan dan persyaratan telah dilengkapi jika proses belajar mengajar (PBM) tatap muka diterapkan di sekolah-sekolah di zona hijau Aceh.
“Kesehatan dan keselamatan siswa, guru, tenaga, keluarga dan masyarakat adalah prioritas paling tinggi, sehingga seluruh persiapan dan persyaratannya harus terpenuhi untuk berlangsungnya PBM tatap muka di masa normal baru” katanya di Banda Aceh, Jumat.
Gubernur pada Kamis (9/7) memimpin rapat membahas prosedur operasional standar mekanisme proses pembelajaran tatap muka memasuki tahun ajaran baru 2020-2021 yang dimulai 13 Juli di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Ia menjelaskan ada empat persyaratan ketat untuk memulai proses pembelajaran tatap muka di sekolah di fase normal baru yakni sesuai keputusan bersama empat menteri.
Pertama, proses belajar tatap muka di sekolah hanya boleh dilakukan oleh sekolah-sekolah yang masuk zona hijau dengan tetap memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan sekolah-sekolah di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka dan untuk sekolah-sekolah di zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Syarat belajar tatap muka kedua, Disdik mengharuskan setiap satuan pendidikan membentuk satgas COVID-19 di setiap sekolah untuk memastikan protokol kesehatan berjalan di lingkungan sekolah dan juga harus telah memiliki langkah penanganan khusus jika ditemukan siswa dengan suhu badan tinggi maupun gejala lainnya yang mengarah kepada COVID-19.
Syarat ketiga, para kepala cabang Disdik di kabupaten/kota harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten/kota untuk bisa menjalankan belajar tatap muka.
Sedangkan syarat keempat, PBM atap muka hanya boleh dilakukan oleh siswa yang telah mendapatkan izin dari orang tua mereka.
“Artinya, orang tua siswa berhak tidak memberikan izin bagi anak mereka untuk mengikuti proses belajar tatap muka di sekolah,” katanya.
Menurut dia jika ada salah satu dari empat syarat tersebut tidak bisa dipenuhi, maka tidak boleh dilakukan belajar tatap muka dan siswa tetap melanjutkan belajar dari rumah secara penuh.
Rapat itu juga menyimpulkan, jika PBM tatap muka telah dimulai, maka para pihak terkait akan melakukan pemantauan secara ketat dan memberikan penilaian.
“Jika ditemukan kasus positif COVID-19 di lingkungan sekolah maka secara otomatis kegiatan belajar tatap muka dihentikan,” kata Nova Iriansyah.
Sementara itu Kepala Disdik Aceh Rachmat Fitri mengatakan ada beberapa tahapan PBM tatap muka satuan pendidikan di zona hijau masing-masing tahap I untuk SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs dan Paket B.
Kemudian tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I untuk SD, MI, Paket A dan SLB dan Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan nonformal.
Sementara itu, sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar dari rumah dan dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
Sedangkan pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru nantinya, demikian Rachmat Fitri.
Baca juga: Sekolah di Banda Aceh tetap berlangsung daring, sebut Wali Kota
Baca juga: Gubernur Aceh terbitkan surat edaran belajar di rumah
Baca juga: Pesantren di Aceh mulai beraktivitas kembali di tengah corona
Baca juga: Cegah COVID-19, madrasah dan pesantren di Aceh ikut libur
“Kesehatan dan keselamatan siswa, guru, tenaga, keluarga dan masyarakat adalah prioritas paling tinggi, sehingga seluruh persiapan dan persyaratannya harus terpenuhi untuk berlangsungnya PBM tatap muka di masa normal baru” katanya di Banda Aceh, Jumat.
Gubernur pada Kamis (9/7) memimpin rapat membahas prosedur operasional standar mekanisme proses pembelajaran tatap muka memasuki tahun ajaran baru 2020-2021 yang dimulai 13 Juli di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Ia menjelaskan ada empat persyaratan ketat untuk memulai proses pembelajaran tatap muka di sekolah di fase normal baru yakni sesuai keputusan bersama empat menteri.
Pertama, proses belajar tatap muka di sekolah hanya boleh dilakukan oleh sekolah-sekolah yang masuk zona hijau dengan tetap memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan sekolah-sekolah di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka dan untuk sekolah-sekolah di zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Syarat belajar tatap muka kedua, Disdik mengharuskan setiap satuan pendidikan membentuk satgas COVID-19 di setiap sekolah untuk memastikan protokol kesehatan berjalan di lingkungan sekolah dan juga harus telah memiliki langkah penanganan khusus jika ditemukan siswa dengan suhu badan tinggi maupun gejala lainnya yang mengarah kepada COVID-19.
Syarat ketiga, para kepala cabang Disdik di kabupaten/kota harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten/kota untuk bisa menjalankan belajar tatap muka.
Sedangkan syarat keempat, PBM atap muka hanya boleh dilakukan oleh siswa yang telah mendapatkan izin dari orang tua mereka.
“Artinya, orang tua siswa berhak tidak memberikan izin bagi anak mereka untuk mengikuti proses belajar tatap muka di sekolah,” katanya.
Menurut dia jika ada salah satu dari empat syarat tersebut tidak bisa dipenuhi, maka tidak boleh dilakukan belajar tatap muka dan siswa tetap melanjutkan belajar dari rumah secara penuh.
Rapat itu juga menyimpulkan, jika PBM tatap muka telah dimulai, maka para pihak terkait akan melakukan pemantauan secara ketat dan memberikan penilaian.
“Jika ditemukan kasus positif COVID-19 di lingkungan sekolah maka secara otomatis kegiatan belajar tatap muka dihentikan,” kata Nova Iriansyah.
Sementara itu Kepala Disdik Aceh Rachmat Fitri mengatakan ada beberapa tahapan PBM tatap muka satuan pendidikan di zona hijau masing-masing tahap I untuk SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs dan Paket B.
Kemudian tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I untuk SD, MI, Paket A dan SLB dan Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan nonformal.
Sementara itu, sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar dari rumah dan dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
Sedangkan pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru nantinya, demikian Rachmat Fitri.
Baca juga: Sekolah di Banda Aceh tetap berlangsung daring, sebut Wali Kota
Baca juga: Gubernur Aceh terbitkan surat edaran belajar di rumah
Baca juga: Pesantren di Aceh mulai beraktivitas kembali di tengah corona
Baca juga: Cegah COVID-19, madrasah dan pesantren di Aceh ikut libur
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020
Tags: