Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Kepala Negara, turun tangan terkait kasus penahanan dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Kepala Negara harus turun tangan," kata Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi di Jakarta, Minggu.

Hasyim menilai kasus yang menimpa Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, pimpinan KPK yang diberhentikan sementara dari jabatannya, tidak bisa dianggap sekedar kasus perorangan.

"Chandra dan Bibit itu orang, memang iya, tapi sekarang ini kan ada ketidakpercayaan antara masing-masing lembaga," katanya.

Oleh karena itu, menurut Hasyim, peristiwa penahanan Chandra dan Bibit bisa dijadikan titik tolak untuk memproporsionalkan kembali KPK, Polri, dan Kejaksaan.

"Kuncinya berada pada Presiden, Kepala Negara. Peristiwa semacam ini tidak hanya kasuistis, tapi satu titik saja dari garis bengkok keadilan hukum," katanya.

Mengenai pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak mau mengintervensi kasus itu, Hasyim menyatakan tidak sependapat.

"Itu bukan intervensi. Disebut intervensi kalau dia (Presiden Yudhoyono) punya mau sendiri dan hukum punya mau sendiri," katanya.

Pada kesempatan itu Hasyim juga meminta Polri untuk segera menjelaskan kepada publik soal berubah-ubahnya tuduhan terhadap Chandra dan Bibit yang mengundang berbagai pertanyaan.

"Hukum legal formal tidak boleh bermuatan ketidakadilan," tandasnya.

Hasyim pun tidak berkeberatan bergabung bersama sejumlah tokoh lainnya menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan Bibit dan Chandra.

"Kalau itu ada gunanya, saya siap menjadi jaminan," katanya.
(*)