Jakarta (ANTARA) - Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk terus menyiapkan syarat untuk memenuhi keputusan gubernur (kepgub) DKI Jakarta terkait izin perluasan kawasan.

Sekretaris Perusahaan PJA Agung Praptono dihubungi di Jakarta, Kamis, menyatakan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan terbuka akan patuh terhadap aturan yang berlaku.

"Sehingga semua persyaratan kepgub akan kami penuhi," ujar Agung.

Agung menjelaskan dengan kondisi pandemi virus corona (VOVID-19) saat ini, Ancol sedang melakukan penyesuaian atas rencana pengembangan jangka panjang.

"Saat ini fokus untuk pengembangan jangka pendek seperti penataan pantai 'symphony of the sea' dan pembangunan masjid apung," kata Agung.

Baca juga: Legislator PDIP dukung reklamasi Ancol asal jadi tujuan wisata terbaik
Baca juga: Manajemen Ancol dapat izin pengembangan kawasan 155 hektar


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare tertanggal 24 Februari 2020.

Lampiran SK itu menyatakan kawasan perluasan Ancol Timur berada di sekitar bidang tanah yang sudah menjadi daratan seluas 20 hektare. Sementara perluasan 35 hektare Dufan akan menimbun sebagian laut dan pantai Ancol.

Perluasan kawasan rekreasi itu untuk menjadikan Ancol bukan hanya kebanggaan DKI Jakarta tetapi juga ikon Indonesia.

Agung mengatakan semua proses dan tahapan sedang dilaksanakan sebagai bagian dari rencana Ancol untuk menjadi kawasan rekreasi terpadu terbesar di Asia Tenggara.