Malaysia Bentuk Tim Investigasi Kematian TKI Muntik
31 Oktober 2009 17:10 WIB
Beberapa warga menggotong kedatangan jenazah TKI, Muntik (47) binti Bani di Dusun Pondok Jeruk Barat, Desa Wringin Agung, Jombang, Jember, Jawa Timur, Sabtu (31/10)/ilustrasi. ( ANTARA/Seno S)@
Denpasar (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia membentuk tim investigasi untuk mengusut kematian tenaga kerja asal Indonesia TKI) Muntik Bani (36) yang diduga akibat disiksa majikannya.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Da`i Bachtiar di Denpasar, Sabtu mengemukakan kematian Muntik langsung mendapat reaksi keras dari tiga menteri Malaysia, yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Tenaga Kerja.
"Mereka mengecam tindakan pasangan suami-istri pelaku dan Menteri Dalam Negeri Malaysia langsung memerintahkan Wakil Kepala Polisi Diraja untuk membentuk tim investigasi terhadap kasus Muntik," katanya.
Hal itu dikatakan Da`i saat ditemui pada kegiatan "Workshop Cegah Terorisme di Lingkungan Pariwisata Bali".
Ia mengatakan, sidang pertama kasus tersebut sudah dilaksanakan dan untuk sidang kedua akan dilakukan 3 November. Pelakunya juga telah ditahan.
Untuk mengawasi jalannya persidangan, katanya, pemerintah Indonesia juga menyiapkan advokat. Dia berharap agar pelakunya dapat dihukum berat sehingga dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Malaysia jika melakukan kekerasan terhadap orang lain.
"Kita minta kepada pemerintah Malaysia agar proses persidangan tidak memakan waktu lama seperti yang terjadi pada TKI Nirmala Bonat. Meskipun vonisnya berat tapi waktu yang dibutuhkan untuk persidangan cukup lama," kata mantan Kapolri ini.
Da`i mengapresiasi polisi Malaysia yang cepat mengambil tindakan saat mendapat laporan dari masyarakat yang tak lain adalah tetangga setempat melaporkan ada penyiksaan.
"Pelaku saat itu langsung ditangkap dan langsung ditahan," ujarnya.Dari data Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia tercatat ada 1,2 juta tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negeri jiran itu, di antaranya di ladang kelapa sawit, pabrik, bidang kontruksi, pembantu rumah tangga, dan bidang jasa.
Sejak 2008 tercatat ada 98 kasus penyiksaan terhadap TKI dengan berbagai persoalan, seperti gaji yang tidak dibayar, perilaku atau pekerjaan pembantu yang tidak sesuai dengan keinginan majikan.
"Setiap tahun kami menerima ada 1.000 kasus mengenai TKI," ujar dia.Sepanjang 2009 sampai bulan Oktober ada 97 laporan penyiksaan dan satu orang korban meninggal. (*)
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Da`i Bachtiar di Denpasar, Sabtu mengemukakan kematian Muntik langsung mendapat reaksi keras dari tiga menteri Malaysia, yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Tenaga Kerja.
"Mereka mengecam tindakan pasangan suami-istri pelaku dan Menteri Dalam Negeri Malaysia langsung memerintahkan Wakil Kepala Polisi Diraja untuk membentuk tim investigasi terhadap kasus Muntik," katanya.
Hal itu dikatakan Da`i saat ditemui pada kegiatan "Workshop Cegah Terorisme di Lingkungan Pariwisata Bali".
Ia mengatakan, sidang pertama kasus tersebut sudah dilaksanakan dan untuk sidang kedua akan dilakukan 3 November. Pelakunya juga telah ditahan.
Untuk mengawasi jalannya persidangan, katanya, pemerintah Indonesia juga menyiapkan advokat. Dia berharap agar pelakunya dapat dihukum berat sehingga dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Malaysia jika melakukan kekerasan terhadap orang lain.
"Kita minta kepada pemerintah Malaysia agar proses persidangan tidak memakan waktu lama seperti yang terjadi pada TKI Nirmala Bonat. Meskipun vonisnya berat tapi waktu yang dibutuhkan untuk persidangan cukup lama," kata mantan Kapolri ini.
Da`i mengapresiasi polisi Malaysia yang cepat mengambil tindakan saat mendapat laporan dari masyarakat yang tak lain adalah tetangga setempat melaporkan ada penyiksaan.
"Pelaku saat itu langsung ditangkap dan langsung ditahan," ujarnya.Dari data Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia tercatat ada 1,2 juta tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negeri jiran itu, di antaranya di ladang kelapa sawit, pabrik, bidang kontruksi, pembantu rumah tangga, dan bidang jasa.
Sejak 2008 tercatat ada 98 kasus penyiksaan terhadap TKI dengan berbagai persoalan, seperti gaji yang tidak dibayar, perilaku atau pekerjaan pembantu yang tidak sesuai dengan keinginan majikan.
"Setiap tahun kami menerima ada 1.000 kasus mengenai TKI," ujar dia.Sepanjang 2009 sampai bulan Oktober ada 97 laporan penyiksaan dan satu orang korban meninggal. (*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009
Tags: