Palembang (ANTARA) - Anggaran alat pelindung diri (APD) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 9 Desember 2020 di Sumatera Selatan (Sumsel) yang berasal dari APBN dicairkan dalam tiga tahap mengikuti proses persiapan masing-masing kabupaten.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Kelly Mariana, di Palembang, Kamis, mengatakan anggaran APD tidak lagi menjadi beban pemerintah daerah dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), karena pendanaannya langsung dari pemerintah pusat.

"Jadi NPHD tidak bisa diutak-atik lagi kecuali untuk pembentukan TPS tambahan, adapun dana yang sempat direstrukturisasi kemarin dikembalikan untuk kegiatan sebelumnya," ujarnya.

Pilkada di Sumsel diikuti tujuh kabupaten, yakni Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas (Mura), Ogan Ilir, OKU Selatan, OKU Timur, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Muratara.
Baca juga: Kompolnas minta jajaran Polda Sumsel netral dalam pilkada


Besaran NPHD masing-masing KPU sendiri, yakni Kabupaten Musi Rawas Rp47 miliar, Muratara Rp28 miliar, OKU Timur Rp47 miliar, OKU Selatan Rp45 miliar, OKU Rp40,5 miliar, Ogan Ilir Rp50 miliar, dan PALI Rp40 miliar.

Menurut dia, total anggaran APD yang diterima masing-masing KPU kabupaten belum dapat diperkirakan, karena pencairan baru masuk tahap pertama, yakni anggaran APD untuk tahapan pilkada periode Juni-Juli 2020.

Besarnya anggaran juga bergantung kebutuhan masing-masing daerah, kata dia, dan anggaran tersebut hanya dibelanjakan untuk pengadaan masker, face shield, hand sanitizer, fasilitas cuci tangan dan tes cepat (rapid test).

"Yang paling banyak butuh biaya itu rapid test, karena lumayan mahal dan yang harus di-rapid ini juga lumayan banyak orangnya," kata Kelly menambahkan.
Baca juga: Polda-KPU-Bawaslu Sumsel bahas pengamanan pilkada tujuh kabupaten


Salah satu unit tugas yang wajib melaksanakan tes cepat yakni Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang mencapai 5.453 orang di tujuh kabupaten penyelenggara, mereka akan mulai bertugas mencocokkan dan meneliti (coklit) data pemilih pada 15 Juli.

"Semua tahapan dalam persiapan pilkada wajib menjalankan protokol kesehatan dan menggunakan APD, sehingga rapid test tidak bisa hanya dilaksanakan sekali, bisa berkali-kali," demikian Kelly.

Pihaknya juga mengizinkan jika terdapat pihak ketiga yang ingin menyumbangkan APD ke KPU setempat untuk membantu kebutuhan daerah, namun dilarang keras sumbangan dari partai politik dan kelompok-kelompok yang terafiliasi dengan calon kepala daerah.
Baca juga: Tahapan Pilkada Sumsel akan dilanjutkan 30 Mei