Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Markas Brigadir Mobil (Brimob) di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat malam.
Keduanya mengenakan kemeja tangan panjang berwarna putih dengan menggunakan kendaraan tahanan jenis minibus berwarna silver dan diikuti mobil minibus berwarna coklat.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan surat pengajuan dan pencabutan pencekalan terhadap pengusaha Anggoro Widjojo dan Djoko Tjandra.
Pimpinan KPK nonaktif tersebut, awalnya menjalani penahanan di Rutan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sejak Kamis (29/10), dengan alasan keduanya mengganggu penyidikan polisi.
Pengacara Bibit dan Chandra, Ahmad Rifai membenarkan pemindahan lokasi penahanan kliennya tersebut, karena penahanan di rutan Bareskrim Mabes Polri bersifat sementara.
"Betul saat ini kita sedang di tol menuju Rutan Brimob di Kelapa Dua," kata Ahmad.
Sementara itu, para pimpinan KPK yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Ahmad Santosa, Waluyo, Haryono Umar dan M. Jasin melalui Kepala Biro Hukum KPK, Chaidir Ramli mengajukan surat jaminan penangguhan penahanan koleganya tersebut.
Alasan pengajuan penangguhan penahanan tersebut, karena Chandra dan Bibit tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
KPK menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan Bibit dan Chandra kepada bagian Sekretariat Umum Kepolisian Republik Indonesia (Polri).(*)
Chandra dan Bibit Dipindahkan ke Rutan Brimob
30 Oktober 2009 23:55 WIB
Bibit Samad (kiri)-Chandra M Hamzah (ANTARA/Prasetyo Utomo)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
Tags: