Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Pusat Kajian Anti Korupsi (PuKat) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengkhawatirkan penahanan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan upaya untuk menutup pemberitaan rekaman dugaan rekayasa penetapan tersangka pimpinan KPK tersebut.

"Kita khawatir ada apanya dengan penahanan pimpinan KPK, karena tiba-tiba lahir penahanan," katanya ketika dihubungi ANTARA, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan oleh Mabes Polri terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

Karena itu, kata dia, penahanan itu patut dipertanyakan mengingat pasal yang disangkakan terhadap kedua pimpinan KPK tersebut, selalu berubah-ubah.

"Banyak yang aneh dengan hal yang disangkakan terhadap kedua pimpinan KPK tersebut," katanya.

Anehnya, kata dia, meski sangkaan terhadap kedua pimpinan KPK itu berubah-ubah, keduanya tetap dijadikan sebagai tersangka dan ditahan. Terlebih lagi, katanya, muncul rekaman dugaan rekayasa penetapan tersangka pimpinan KPK.

Karena itu, ia mengharapkan KPK sendiri untuk segera mengungkapkan substansi atau isi dari rekaman tersebut. "Agar publik tahu," katanya.

Ia juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melakukan intervensi kepada Kepolisian dan Kejagung dengan meminta kedua lembaga hukum itu untuk bekerja secara profesional.

"Ini semua untuk menyelamatkan keberadaan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi," katanya.(*)