Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri telah memerintahkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) untuk mengusut beredarnya transkrip rekaman yang berisi dugaan adanya rekayasa untuk mengkriminalkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapolri mengatakan hal itu dalam jumpa pers bersama Kepala Divisi Humas Irjen Pol Nanan Soekarna, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Irjen Pol Dikdik Mulyana, Kepala Badan Intelijen Keamanan Irjen Pol Saleh Saaf dan Kepala Divisi Pembinaan Hukum Brigjen Pol Budi Gunawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

"Polri usut kasus rekaman itu. Saya perintah Bareskrim untuk
melakukan proses penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik)," kata Bambang.

Ia mengatakan, Polri tidak saja akan mengusut kasus beredarnya rekaman tapi juga substansi isi yang ada dalam pembicaraan.

"Kita akan melibatkan saksi ahli dalam kasus ini," katanya.

Polri akan juga meneliti keabsahan dari rekaman itu.

Jika ada pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penyadapan telepon yang tidak sesuai dengan undang-undang, maka Polri akan mengusutnya hingga tuntas.

Polri katanya akan segera melakukan penyitaan rekaman yang beredar luas di media itu dengan terlebih dulu meminta ijin kepada ketua pengadilan.

"Kasus ini bukan merupakan delik aduan sehingga kami bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Kapolri menegaskan.

Polri, katanya akan menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektonik untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam penyebarluasan rekaman itu.

Kapolri membantah bahwa Polri mengalami kepanikan setelah transkrip rekaman beredar luas di masyarakat melalui media massa sehingga akan ada upaya penyidikan.

"Polri tidak dibuat panik atas rekaman itu. Polri tidak takut (dengan isi rekaman)," katanya.

Kapolri berjanji akan menindak tegas jika ada anggota Polri terlibat tindak pidana sebagaimana yang ada dalam rekaman itu dengan tidak memandang pangkat dan jabatan.

Dalam beberapa hari terakhir ini, media massa memuat transkrip rekaman yang berisi percakapan untuk mengkriminalisasi pimpinan KPK.

Sejumlah pejabat Kejaksaan Agung dan Polri disebut-sebut dalam rekaman itu.

Ada beberapa nama yang disebut-sebut dalam rekaman yang diduga terlibat upaya untuk mengkriminalisasi pimpinan KPK.

Bahkan, nama RI1 (sebutan untuk Presiden) juga muncul dalam transkrip itu.

Rekaman ini beredar seiring dengan penetapan dua pimpinan KPK non aktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang yakni pengajuan dan pencabutan cekal terhadap Anggoro Widjoyo dan Djoko Tjandra.

Setelah rekaman itu menyebar Polri langsung menahan kedua tersangka di Mabes Polri pada 28 November 2009.(*)