Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yakin bila Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan penanganan COVID-19 dibatalkan, tidak akan ada kekosongan hukum.

"Mau tidak mau saat dinyatakan tidak berlaku, ya kembali kepada undang-undang yang ada. Setiap undang-undang ada dalam Pasal 28 (UU COVID-19) itu, ya, berlaku kembali. Tidak ada kekosongan hukum," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Menurut Boyamin, perppu itu tidak dibutuhkan lantaran tidak terdapat keadaan mendesak, bahkan Pilkada 2020 tetap akan digelar pada Desember 2020.
Baca juga: MK gelar sidang perdana gugatan UU 2/2020 Kamis


Dalam kesempatan itu, Boyamin meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan Presiden menyerahkan salinan naskah akademis dan/atau kajian penyusunan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 oleh Pemerintah.

Ia juga meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR menyerahkan salinan risalah rapat pembahasan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 oleh Badan Anggaran DPR.

MAKI bersama Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) memohonkan uji formil serta materiil UU Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam sidang sebelumnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menasihati pemohon agar memahami karakteristik perppu. Apabila permohonan uji formil dikabulkan, Daniel Yusmic Foekh menuturkan terdapat dua opsi yang terjadi, yakni terjadi kevakuman hukum atau kembali menjadi perppu.
Baca juga: Perppu 1/2020 digugat, Nabil: Jangan sampai hambat penanganan COVID-19