Kepabeanan Bongkar Penyelundupan Emas Rp2,4 Miliar
30 Oktober 2009 13:50 WIB
Sejumlah petugas bea cukai Sulsel memperlihatkan sejumlah barabg bukti berupa emas perhiasan yang disita di Kantor Bea Cukai Wilayah Sulsel, Makassar, Jumat (30/10). (ANTARA/Yusran Uccang )
Makassar (ANTARA News) - Aparat Bea dan Cukai Provinsi Sulawesi menangkap seorang penumpang berusaha menyelundupkan perhiasan emas seberat 9,3128 kilogram senilai sekitar Rp2,4 miliar melalui bandara International Sultan Hasanuddin Makassar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Sulawesi, Teguh Indrayana, di Makassar mengungkapkan, penumpang berinisial WA itu tiba di Makassar dengan pesawat Air Asia bernomor penerbangan AK-586 yang terbang dari Kuala Lumpur Malaysia.
Wanita asal Jakarta yang berusia 30 tahun ini ditangkap karena ia berusaha mengeluarkan tas jinjing yang berisikan emas Malaysia ini agar tidak melewati jalur pemeriksaan yang ditetapkan kepabeanan bandara.
"Tujuannya untuk menghindari pemeriksaan barang dan pungutan bea masuk dan pajak rangka impor, " jelasnya.
Didalam tas berwarna hitam tersebut ditemukan 18 gulungan kertas koran yang berisikan perhiasan 503 pieces. Terdiri gelang besar 223 pieces, gelang kecil 91 pieces, kalung 10 pieces dan liontin 10 pieces.
Pabean memperkirakan perhiasan tersebut bernilai 241.270, 12 USD, sesuai nilai "invoice" USD atau sekitar 2,4 Miliar.
Menurut Manager Costums Declaration Bandara Int`l Sultan Hasanuddin, Syahbuddin, WA ditangkap setelah ia berusaha menghindari petugas bea cukai dengan cara pengoper tasnya ke YA saat berpapasang di area kedatangan penumpang Internasional.
Wanita yang berinisal YA ini adalah penumpang Lion Air dengan tujuan Jakarta yang bermaksud membawa emas ini ke pulau Jawa.
"WA sebenarnya transit melalaui bandara ini, dengan tujuan untuk memindahkan tasnya. Dia langsung mengoper kepada YA saat berpapasang. Maksudnya untuk menghindari pembayaran pajak bea," sambungnya
Teguh menambahkan jika WA telah melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2006, tentang Kepabeanan.
"Untuk saat ini kami hanya mengekspos dan melakukan penelitian meneganai kasusnya," ujarnya.
(*)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Sulawesi, Teguh Indrayana, di Makassar mengungkapkan, penumpang berinisial WA itu tiba di Makassar dengan pesawat Air Asia bernomor penerbangan AK-586 yang terbang dari Kuala Lumpur Malaysia.
Wanita asal Jakarta yang berusia 30 tahun ini ditangkap karena ia berusaha mengeluarkan tas jinjing yang berisikan emas Malaysia ini agar tidak melewati jalur pemeriksaan yang ditetapkan kepabeanan bandara.
"Tujuannya untuk menghindari pemeriksaan barang dan pungutan bea masuk dan pajak rangka impor, " jelasnya.
Didalam tas berwarna hitam tersebut ditemukan 18 gulungan kertas koran yang berisikan perhiasan 503 pieces. Terdiri gelang besar 223 pieces, gelang kecil 91 pieces, kalung 10 pieces dan liontin 10 pieces.
Pabean memperkirakan perhiasan tersebut bernilai 241.270, 12 USD, sesuai nilai "invoice" USD atau sekitar 2,4 Miliar.
Menurut Manager Costums Declaration Bandara Int`l Sultan Hasanuddin, Syahbuddin, WA ditangkap setelah ia berusaha menghindari petugas bea cukai dengan cara pengoper tasnya ke YA saat berpapasang di area kedatangan penumpang Internasional.
Wanita yang berinisal YA ini adalah penumpang Lion Air dengan tujuan Jakarta yang bermaksud membawa emas ini ke pulau Jawa.
"WA sebenarnya transit melalaui bandara ini, dengan tujuan untuk memindahkan tasnya. Dia langsung mengoper kepada YA saat berpapasang. Maksudnya untuk menghindari pembayaran pajak bea," sambungnya
Teguh menambahkan jika WA telah melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2006, tentang Kepabeanan.
"Untuk saat ini kami hanya mengekspos dan melakukan penelitian meneganai kasusnya," ujarnya.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009
Tags: