Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen-dokumen proyek, sejumlah uang, dan catatan-catatan penerimaan uang dari hasil penggeledahan di 10 lokasi di Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu.

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019-2020.

"Beberapa barang yang diperoleh dalam kegiatan tersebut di antaranya berupa dokumen-dokumen proyek, sejumlah uang, dan catatan-catatan penerimaan uang. Jumlah uang masih akan dihitung dan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para saksi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Baca juga: Firli: Penangkapan Bupati Kutai Timur bongkar relasi korupsi-nepotisme

Ali mengatakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan setelah sebelumnya memperoleh surat izin dari Dewan Pengawas KPK.

Adapun 10 lokasi yang digeledah di Kutai Timur, yakni Kantor Bupati, Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rumah Jabatan Bupati.

Selanjutnya, Kantor DPRD, Kantor Sekretariat Daerah, Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Sosial.

Pada Jumat (3/7), KPK telah menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar (ISM) dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (EU) sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bapenda Musyaffa (MUS), Kepala BPKAD Suriansyah (SUR), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini (ASW) sebagai tersangka penerima suap.

Baca juga: SAKSI: Politik biaya tinggi salah satu penyebab korupsi kepala daerah

Sedangkan sebagai tersangka pemberi KPK menetapkan Aditya Maharani (AM) selaku rekanan dan Deky Aryanto (DA) selaku rekanan.

Dalam OTT, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.

Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.

Sementara itu, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan. Selanjutnya, Aswandini selaku kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

Dalam konstruksi perkara juga disebutkan terdapat penerimaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Aditya masing-masing Rp100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei 2020 serta transfer ke rekening bank atas nama Aini senilai Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar pada Pilkada 2020.***2***

Baca juga: Istri Bupati Kutai Timur diberhentikan dari jabatan ketua DPC PPP
Baca juga: OTT Bupati Kutai Timur hasil penyadapan pasca berlakunya UU KPK baru
Baca juga: KPK tetapkan Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur tersangka