Jakarta, (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan anggota DPR Abdul Hadi Djamal dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Departemen Perhubungan dengan menggunakan dana stimulus fiskal 2009.

"Menyatakan terdakwa Abdul Hadi Djamal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Sutiono saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan kepada Abdul Hadi.

Menurut majelis hakim, Abdul Hadi terbukti bersalah telah dengan sengaja menghubungkan pengusaha Hontjo Kurniawan kepada anggota DPR Jhonny Allen Marbun yang berwenang menentukan kebijakan dalam proyek dana stimulus 2009.

Hontjo berniat menjadi rekanan di Departemen Perhubungan. Untuk itu, pengusaha tersebut sanggup memenuhi permintaan Abdul Hadi untuk menyerahkan dana sebesar Rp3 miliar.

Hakim Gusrizal menjelaskan, uang itu diserahkan secara bertahap melalui pegawai Departemen Perhubungan Darmawati Dareho.

Abdul Hadi kemudian menerima uang dari Hontjo secara bertahap, yaitu sebesar 80 ribu dolar AS dan Rp32 juta pada 26 Februari 2009 di halaman parkir gedung DPR RI.

"Uang senilai Rp1 miliar itu kemudian diserahkan kepada Jhonny Allen," kata Gusrizal.

Pada hari yang sama namun di tempat berbeda, Abdul Hadi juga menerima 70 ribu dolar AS.

Kemudian pada 2 Maret 2009 di sebuah rumah makan di Jakarta Pusat, Abdul Hadi kembali menerima 90 ribu dolar AS dan Rp54,5 juta.

Atas perbuatan itu, Abdul Hadi dijerat dengan pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Abdul Hadi menerima putusan majelis hakim tersebut. Namun, mantan politisi Partai Amanat Nasional itu menegaskan dirinya tidak pernah turut menikmati uang hasil pemerasan sedikit pun.

Menurut dia, semua uang itu ditujukan kepada Jhonny Allen Marbun. Dia hanya mengaku sebagai perantara yang bertugas mengantar uang tersebut.

"Urusan Jhonny Allen biar menjadi urusan KPK," katanya.(*)