Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan usaha 589 pinjaman dalam jaringan (daring/online) selama semester pertama tahun 2020 karena tidak mengantongi izin alias ilegal berdasarkan hasil penindakan bersama Satuan Tugas Waspada Investasi.

“Perlindungan konsumen menjadi bagian penting untuk masyarakat terhindar dari usaha ilegal,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Rabu.

Selama periode itu, regulator ini juga menghentikan usaha 61 investasi ilegal dan 25 usaha gadai ilegal.

OJK juga memberikan denda kepada 192 pelaku pasar modal, kemudian ada 184 pelaku diberikan peringatan tertulis.

Baca juga: AFPI: Fintech beda dengan bank soal restrukturisasi pinjaman daring

Pihaknya juga membekukan dua izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dan mencabut izin usaha tujuh Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Penjamin Emisi Efek (PEE) serta enam Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Sebagai gambaran, OJK mencatat kinerja pasar modal dalam penghimpunan dana naik dari posisi Mei 2020 sebesar Rp32,6 triliun menjadi Rp39,6 triliun pada Juni 2020.

Sementara itu, di Industri Keuangan Non-Bank, OJK menjatuhkan 39 sanksi berupa peringatan dan 30 denda kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun.

OJK juga mencabut enam izin usaha dan mengeluarkan 278 sanksi administratif.

Baca juga: Peneliti: Penutupan pinjaman daring momentum restrukturisasi pasar

Untuk penyidikan di sektor jasa keuangan, Anto menjelaskan ada 13 surat perintah penyidikan, kemudian 12 kasus dalam pelimpahan berkas kejaksaan dan 10 berkas perkara sudah lengkap.