Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui sudah menerima berkas yang sudah diperbaiki dari Mabes Polri untuk dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Rabu (29/10), kita sudah menerima berkasnya," kata Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang, yakni, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

Saat ini, kedua pimpinan KPK tersebut ditahan oleh Mabes Polri.

Jampidsus menyatakan berkas tersebut saat ini tinggal menunggu petunjuk dari jaksa apakah sudah lengkap atau belum. "Nanti petunjuk jaksa menyatakan berkas itu lengkap atau P21," katanya.

Dikatakan, pasal yang pernah dimintakan oleh Kejagung untuk dipertajam oleh penyidik Polri, yakni, Pasal 12 huruf e jo Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Berkasnya (Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto) sudah diperbaiki oleh Polri," katanya.

Dikatakan, pihaknya akan mengedepankan profesional dan proposional dalam menangani berkas perkara tersebut.

Ia mengatakan kalau berkas itu sudah lengkap maka akan segera dilimpahkan ke pengadilan agar diuji.

"Kalau sudah cukup berkas itu, kita uji di pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan adanya penahanan terhadap dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah oleh Mabes Polri.

"Kita menyesalkan penahanan itu disaat keduanya tengah mengajukan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.

ICW menyatakan penahanan terhadap kedua pimpinan KPK nonaktif itu, sangat tidak jelas. "Bahkan tuduhan yang disangkakan juga tidak jelas," katanya.

"Alasan Polri melakukan penahanan terhadap dua pimpinan KPK benar-benar subyektif," katanya.(*)