Jakarta (ANTARA News) - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kamis menahan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Rianto, dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
Penjelasan itu disampaikan oleh Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana, di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, beberapa jam sebelumnya, Mahkamah Konstitusi, dalam putusan selanya, memutuskan mengabulkan sebagian dari permohonan provisi (putusan sela) yang
diajukan pimpinan KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M
Hamzah, diantaranya menunda keputusan pemberhentian keduanya sebagai
pimpinan KPK.
Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan
menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32
ayat (3) UU No 30/2002 tentang KPK, demikian Ketua majelis hakim
konstitusi Mahfud MD di Gedung MK di Jakarta, Kamis.
"..yakni
pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi terdakwa karena melakukan
tindak pidana kejahatan, sampai ada putusan akhir Mahkamah terhadap
pokok permohonan," kata Mahfud. (*)
Chandra dan Bibit Ditahan
29 Oktober 2009 16:06 WIB
Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto (tengah) memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa, di Jakarta, Kamis (15/10). (ANTARA/Yudhi Mahatma/&)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009
Tags: