Jakarta (ANTARA News) - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kamis menahan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Rianto, dalam kasus penyalahgunaan wewenang.

Penjelasan itu disampaikan oleh Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana, di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, beberapa jam sebelumnya, Mahkamah Konstitusi, dalam putusan selanya, memutuskan mengabulkan sebagian dari permohonan provisi (putusan sela) yang diajukan pimpinan KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, diantaranya menunda keputusan pemberhentian keduanya sebagai pimpinan KPK.

Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32 ayat (3) UU No 30/2002 tentang KPK, demikian Ketua majelis hakim konstitusi Mahfud MD di Gedung MK di Jakarta, Kamis.

"..yakni pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, sampai ada putusan akhir Mahkamah terhadap pokok permohonan," kata Mahfud. (*)