Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi padaNational Summit 2009, Kamis.mengatakan, pemerintah akan memperkuat peran gubernur atau kepala daerah dalam lima tahun mendatang.

"Penguatan peranan gubernur atau kepala daerah akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP), mengingat gubernur adalah perwakilan Pemerintah Pusat," katanya,

Mendagri mengatakan, penguatan peran gubernur melalui PP itu masuk dalam program 100 hari Departemen Dalam Negeri sehingga harus selesai dalam 100 hari.

"Apakah pemilihan gubernur dipilih langsung oleh rakyat atau ditunjuk pemerintah pusat, itu tidak bisa dilakukan dalam seratus hari. Perlu pembahasan mendalam termasuk dengan DPR, DPD dan lainnya," kata Gamawan.

Yang penting, lanjut dia, dalam program seratus hari adalah memperkuat peranan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai amanat UU.

Gamawan menambahkan, PP penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan segera diajukan ke Departemen Hukum dan HAM untuk diharmonisasikan dengan ketentuan hukum lainnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka acara "National Summit" 2009 yang dihadiri 1.500 peserta yang terdiri atas gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia, Kepala Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu II. (*)