Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pemerintah Provinsi Bengkulu meluncurkan sistem pelaporan elektronik berbasis daring (e-Dumas) agar masyarakat dapat melaporkan dugaan perilaku koruptif para pejabat dan jajaran birokrasi di daerah setempat.

"Aplikasi ini merupakan yang pertama di Indonesia yang memperoleh supervisi langsung dari KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Aplikasi yang dibuat oleh Pemprov Bengkulu diharapkan dapat diduplikasi oleh pemerintah-pemerintah daerah lainnya.

Baca juga: Alexander Marwata: Firli gunakan helikopter untuk efisiensi waktu

KPK, kata Alex, lebih banyak mengandalkan pelaporan masyarakat dalam penindakan korupsi.

"Tiap tahun, KPK menerima rata-rata 6.000 sampai 7.000 pelaporan masyarakat. Sekitar 80 persen dari laporan yang masuk tersebut menjadi basis KPK dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi. Oleh karena itu, pelaporan masyarakat sangatlah penting," kata Alex menegaskan.

Selain itu, kata dia, masyarakat masih banyak yang mengalami atau melihat langsung perbuatan korupsi sehingga pemerintah atau aparat penegak hukum (APH) harus memfasilitasinya agar masyarakat berani melaporkan, salah satunya dengan membangun aplikasi pelaporan e-Dumas.

Ia berharap aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan APH di Bengkulu dapat berjalan sinergis dalam penanganan pelaporan masyarakat.

"Kami berharap penindakan merupakan upaya paling akhir sehingga APIP perlu mengambil inisiatif koordinasi dalam penanganan pelaporan masyarakat itu," tuturnya.

Baca juga: KPK beri kepastian hukum penanganan kasus-kasus lama

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan keseriusannya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sistem pencegahan korupsi, kata Rohidin, dibangun dengan sistem pelaporan elektronik tersebut yang mengintegrasikan APIP di provinsi dan kabupaten/kota se-Bengkulu dengan APH.

"Dengan e-Dumas, saya berharap masyarakat mudah dan nyaman menyampaikan laporan atau pengaduannya terkait dengan perilaku koruptif di jajaran Pemerintahan Provinsi Bengkulu," ucap Rohidin.

Mereka yang ikut acara peluncuran aplikasi tersebut, Selasa, antara lain Alexander Marwata melalui telekonferensi dari Gedung KPK, Jakarta, serta pejabat lainnya langsung dari Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu, yaitu Gubernur Provinsi Bengkulu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.udian, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait se-Bengkulu, dan Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Bengkulu.***2***