Kemendagri mediasi bupati dengan DPRD Jember
7 Juli 2020 20:54 WIB
Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori menyampaikan keterangan usai rapat mediasi antara Bupati Jember Faida dan DPRD Jember, di Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA/HO-Puspen Kemendagri/aa.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat mediasi antara Bupati Jember Faida dengan DPRD Jember yang menghasilkan kesepakatan untuk satu pemahaman dalam menyikapi permasalahan pembahasan APBD di kabupaten setempat.
Rapat mediasi tersebut berlangsung di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori, didampingi Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak H Simanjuntak.
Hadir dalam rapat itu Bupati Jember Faida, Ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi, dan Ketua Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sylviana Murni.
Baca juga: Pembahasan APBD Jember yang dimediasi Pemprov Jatim "deadlock"
"Tadi ada beberapa persoalan yang dibahas dan kami hadir dari Kemendagri memediasi lengkap dengan para dirjen, juga ada Ketua Badan Akuntabilitas Publik dari DPD RI Prof Dr Sylviana Murni, serta dari DPRD juga lengkap dan Bupati Jember juga hadir," kata Hudori, sebagaimana siaran pers Kemendagri.
Hudori mengungkapkan bahwa rapat mediasi kali ini merupakan rapat terlama, tetapi bersyukur karena Kemendagri sudah menyelesaikan mediasi antara DPRD Jember dengan Bupati Jember.
"Intinya nanti akan disampaikan Pak Ketua DPRD dan Ibu Bupati. kemudian nanti kalau ada tambahan dari Ibu Sylviana disilakan. Intinya, harapan kami dari Kemendagri persoalan yang sudah lama ini cepat selesai," katanya.
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, kata dia, penyelenggara pemerintahan di daerah itu adalah DPRD dan bupati.
Baca juga: Inspektorat Jatim panggil pejabat Jember terkait SOTK dan APBD
Jadi, menurut dia, kata kuncinya adalah pelayanan akan baik atau buruk tergantung dari penyelenggara pemerintahan, dan di daerah tergantung bupati dan DPRD.
"Mudah-mudahan dengan selesainya persoalan ini harapan ke depan apa yang di cita-citakan untuk masyarakat Jember, terutama termasuk layanan publik dan seterusnya ini bisa berjalan dengan baik," kata Hudori.
Di tempat yang sama, Ketua BAP DPD RI Sylviana Murni mengapresiasi langkah Kemendagri yang responsif menyelesaikan persoalan antara DPRD dan Bupati Jember sehingga bisa menghasilkan kesepakatan.
"Mudah-mudahan ini menjadi pedoman untuk langkah-langkah selanjutnya sehingga kemesraan ini, harmonisasi antara DPRD dan Ibu Bupati Jember ini bisa betul-betul terlaksana bukan hanya di atas kertas, tetapi realisasinya sesuai dengan kesepakatan dan sesuai juga dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Baca juga: TAPD Jember mengaku tidak siap bahas Perda APBD
Sementara itu, Bupati Jember Faida menyampaikan terima kasih kepada Kemendagri dan seluruh jajarannya yang telah memfasilitasi forum konsultasi, sekaligus mediasi sehingga mendapatkan penjelasan, arahan, dan petunjuk yang sangat jelas dan gamblang.
"Kami merasa didampingi dan difasilitasi. Kesepakatan hari ini tidak ada paksaan, baik saya sebagai bupati maupun DPRD. Hari ini tanda tangan kesadaran penuh. Bagaimana pada kondisi-kondisi tertentu selalu ada jalan keluar yang sudah diantisipasi dengan perundang-undangan yang sangat lengkap dan sangat detil petunjuk teknisnya," katanya.
Bupati Jember juga menjelaskan persoalan itu muncul karena masalah persepsi yang berbeda-beda tentang APBD Kabupaten Jember yang menggunakan peraturan kepala daerah, tetapi sekarang semuanya telah "clear" setelah melewati pembahasan cukup panjang.
Baca juga: Mendagri belum bersedia tanggapi persoalan melibatkan Bupati Jember
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menyebutkan mediasi itu menunjukkan Kemendagri tidak main-main dalam menegakkan aturan perundang-undangan.
"Sama dengan harapan Bupati Jember, mudah-mudahan mediasi ini membawa berkah, membawa kebaikan untuk masyarakat Jember ke depan," ujarnya.
Rapat mediasi tersebut berlangsung di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori, didampingi Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak H Simanjuntak.
Hadir dalam rapat itu Bupati Jember Faida, Ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi, dan Ketua Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sylviana Murni.
Baca juga: Pembahasan APBD Jember yang dimediasi Pemprov Jatim "deadlock"
"Tadi ada beberapa persoalan yang dibahas dan kami hadir dari Kemendagri memediasi lengkap dengan para dirjen, juga ada Ketua Badan Akuntabilitas Publik dari DPD RI Prof Dr Sylviana Murni, serta dari DPRD juga lengkap dan Bupati Jember juga hadir," kata Hudori, sebagaimana siaran pers Kemendagri.
Hudori mengungkapkan bahwa rapat mediasi kali ini merupakan rapat terlama, tetapi bersyukur karena Kemendagri sudah menyelesaikan mediasi antara DPRD Jember dengan Bupati Jember.
"Intinya nanti akan disampaikan Pak Ketua DPRD dan Ibu Bupati. kemudian nanti kalau ada tambahan dari Ibu Sylviana disilakan. Intinya, harapan kami dari Kemendagri persoalan yang sudah lama ini cepat selesai," katanya.
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, kata dia, penyelenggara pemerintahan di daerah itu adalah DPRD dan bupati.
Baca juga: Inspektorat Jatim panggil pejabat Jember terkait SOTK dan APBD
Jadi, menurut dia, kata kuncinya adalah pelayanan akan baik atau buruk tergantung dari penyelenggara pemerintahan, dan di daerah tergantung bupati dan DPRD.
"Mudah-mudahan dengan selesainya persoalan ini harapan ke depan apa yang di cita-citakan untuk masyarakat Jember, terutama termasuk layanan publik dan seterusnya ini bisa berjalan dengan baik," kata Hudori.
Di tempat yang sama, Ketua BAP DPD RI Sylviana Murni mengapresiasi langkah Kemendagri yang responsif menyelesaikan persoalan antara DPRD dan Bupati Jember sehingga bisa menghasilkan kesepakatan.
"Mudah-mudahan ini menjadi pedoman untuk langkah-langkah selanjutnya sehingga kemesraan ini, harmonisasi antara DPRD dan Ibu Bupati Jember ini bisa betul-betul terlaksana bukan hanya di atas kertas, tetapi realisasinya sesuai dengan kesepakatan dan sesuai juga dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Baca juga: TAPD Jember mengaku tidak siap bahas Perda APBD
Sementara itu, Bupati Jember Faida menyampaikan terima kasih kepada Kemendagri dan seluruh jajarannya yang telah memfasilitasi forum konsultasi, sekaligus mediasi sehingga mendapatkan penjelasan, arahan, dan petunjuk yang sangat jelas dan gamblang.
"Kami merasa didampingi dan difasilitasi. Kesepakatan hari ini tidak ada paksaan, baik saya sebagai bupati maupun DPRD. Hari ini tanda tangan kesadaran penuh. Bagaimana pada kondisi-kondisi tertentu selalu ada jalan keluar yang sudah diantisipasi dengan perundang-undangan yang sangat lengkap dan sangat detil petunjuk teknisnya," katanya.
Bupati Jember juga menjelaskan persoalan itu muncul karena masalah persepsi yang berbeda-beda tentang APBD Kabupaten Jember yang menggunakan peraturan kepala daerah, tetapi sekarang semuanya telah "clear" setelah melewati pembahasan cukup panjang.
Baca juga: Mendagri belum bersedia tanggapi persoalan melibatkan Bupati Jember
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menyebutkan mediasi itu menunjukkan Kemendagri tidak main-main dalam menegakkan aturan perundang-undangan.
"Sama dengan harapan Bupati Jember, mudah-mudahan mediasi ini membawa berkah, membawa kebaikan untuk masyarakat Jember ke depan," ujarnya.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: