Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S. Goeltom dalam kasus dugaan aliran cek kepada sejumlah anggota DPR saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

"Jadwalnya ada," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta, Rabu.

Menurut Johan, Miranda akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sampai dengan pukul 12:30 WIB belum ada kepastian tentang kedatangan Miranda di gedung KPK.

Sejumlah wartawan berkerumun di depan gedung KPK, menunggu kedatangan mantan pejabat teras Bank Indonesia itu.

Nama Miranda Goeltom banyak dibicarakan dalam kasus dugaan aliran cek kepada sejumlah anggota DPR yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu yaitu Dudhie Makmun Murod, Endin A.J. Soefihara, dan Hamka Yandhu yang pada saat kejadian ketiganya menjabat sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI.

Selain itu, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Nurdin Halid, MS. Hidayat, Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa. (*)