Diduga tipu nasabah Rp3 miliar, seorang pegawai bank di Aceh ditangkap
7 Juli 2020 16:36 WIB
Polisi memperlihatkan tersangka RS alias VN (27) seorang karyawati bank di Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, dalam konferensi pers di halaman mapolres setempat, Selasa (7/7/2020). ANTARA/HO-Dokumentasi Polres Aceh Barat Daya)
Meulaboh (ANTARA) - Polres Aceh Barat Daya, Selasa menangkap seorang perempuan berinisial RS alias VN (27), seorang karyawati pada suatu bank di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang nasabah dengan total mencapai Rp3 miliar lebih.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil jenis Honda HRV bernomor registrasi BL 1381 BZ warna putih, lima buah kartu ATM, satu unit mesin EDC merek Ferifone, uang tunai Rp 1,8 juta lebih, satu eksamplar rekening korban milik salah satu korban, tiga unit handphone, buku bank, serta sebuah tanda pengenal milik tersangka RS.
“Kasus ini terungkap setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Muhammad Nasution diwakili Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, AKP Erjan Dasmi, yang dihubungi dari Meulaboh, Aceh Barat, Selasa.
Menurut Dasmi, tersangka RS sempat menjadi buronan polisi setelah sebelumnya ia diduga sempat melarikan diri dari Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, untuk bersembunyi.
Ia kemudian ditangkap polisi di satu rumah di kawasan Desa Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (4/7) pekan lalu, setelah polisi melacak keberadaan tersangka.
Ada pun modus operandi yang dilakukan tersangka RS, yakni dengan cara mengiming-iming hadiah kepada calon korbannya, apabila korban bersedia melakukan deposito uang di bank serta sejumlah iming-iming lainnya yang diduga tidak masuk akal.
Atas perbuatannya, kata AKP Erjan Dasmi, tersangka RS dijerat dengan pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Tidak hanya itu, polisi juga menjerat karyawati bank ini dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar, kata AKP Erjan Dasmi menuturkan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil jenis Honda HRV bernomor registrasi BL 1381 BZ warna putih, lima buah kartu ATM, satu unit mesin EDC merek Ferifone, uang tunai Rp 1,8 juta lebih, satu eksamplar rekening korban milik salah satu korban, tiga unit handphone, buku bank, serta sebuah tanda pengenal milik tersangka RS.
“Kasus ini terungkap setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Muhammad Nasution diwakili Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, AKP Erjan Dasmi, yang dihubungi dari Meulaboh, Aceh Barat, Selasa.
Menurut Dasmi, tersangka RS sempat menjadi buronan polisi setelah sebelumnya ia diduga sempat melarikan diri dari Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, untuk bersembunyi.
Ia kemudian ditangkap polisi di satu rumah di kawasan Desa Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (4/7) pekan lalu, setelah polisi melacak keberadaan tersangka.
Ada pun modus operandi yang dilakukan tersangka RS, yakni dengan cara mengiming-iming hadiah kepada calon korbannya, apabila korban bersedia melakukan deposito uang di bank serta sejumlah iming-iming lainnya yang diduga tidak masuk akal.
Atas perbuatannya, kata AKP Erjan Dasmi, tersangka RS dijerat dengan pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Tidak hanya itu, polisi juga menjerat karyawati bank ini dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar, kata AKP Erjan Dasmi menuturkan.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020
Tags: