Batan: Pengelompokan limbah radioaktif dilakukan penghasil limbah
7 Juli 2020 16:08 WIB
Petugas dari Pengolahan Limbah Radioaktif Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) memeriksa tingkat paparan limbah radioaktif yang sudah diolah dengan cara dibeton di Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/2/2020) . ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Jakarta (ANTARA) - Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) mengatakan pengumpulan dan pengelompokan limbah radioaktif menjadi tanggung jawab penghasil limbah sebelum melakukan pengiriman ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif Batan.
"Kalau eksternal di luar Batan dia sampai pengangkutan, kita terima di tempat, jadi limbah sumber bekas dari intitusi kita terima di tempat, pengangkutan tanggung jawab si penimbun limbah," kata Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Batan Hendro dalam seminar virtual Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Limbah B3 di Instalasi Bahan Bakar Nuklir, Jakarta, Selasa.
Kegiatan pengumpulan dan pengelompokan limbah sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah dan Tingkat Sedang dilakukan berdasarkan asal limbah radioaktif, sifat radiologi, sifat biologi, sifat fisika, sifat kimia, volume, bahaya nonradiasi, serta cara pengolahan dan penyimpanan yang akan dilakukan.
Batan melakukan pemeriksaan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan yang diserahkan oleh penghasil limbah radioaktif dengan meliputi pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen identifikasi limbah radioaktif dan pemenuhan kriteria keberterimaan limbah radioaktif.
Baca juga: Batan lakukan kompaksi hingga imobilisasi olah limbah radioaktif
Hal itu tercantum dalam Pasal 13 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah dan Tingkat Sedang.
Adapun alur pelimbahan dari penghasil limbah eksternal Batan seperti industri ke PTLR Batan yakni penghasil limbah radioaktif mengajukan persetujuan pengiriman limbah radioaktif ke Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Setelah persetujuan pengiriman limbah radioaktif didapatkan, penghasil limbah radioaktif mengirimkan surat pemberitahuan atau permohonan pelimbahan
ke PTLR Batan, dan menyertakan lampiran berupa persetujuan pengiriman limbah radioaktif dari Bapeten, izin pemanfaatan dan dtaa terkait limbah. Jika sesuai dengan kriteria keberterimaan limbah, PTLR mengirimkan surat kesediaan menerima limbah.
Penghasil limbah radioaktif dapat mengangkut dan mengirimkan limbah ke PTLR. Kemudian, akan dilakukan penerbitan berita acara penerimaan limbah.
Baca juga: Budaya keamanan nuklir masih rendah
Biaya pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2005 tentang Tarif Pengelolaan Limbah Radioaktif. Sementara penghasil limbah internal Batan di dalam kawasan nuklir Serpong cukup mengajukan surat permohonan pelimbahan ke PTLR Batan.
PTLR akan melakukan survei dan analisis terhadap limbah radioaktif tersebut. PTLR akan mengangkut sendiri limbah radioaktif tersebut. PTLR Batan melaporkan kegiatan pengelolaan limbah secara berkala kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Penghasil limbah wajib memberikan informasi lengkap dan benar secara tertulis kepada pengangkut tentang identitas limbah, bahaya radiasi, dan sifat bahaya lain yang mungkin terjadi dan cara penanggulangannya.
Penghasil limbah juga berkewajiban memberikan tanda, label, atau plakat pada kendaraan angkutan. Saat ini pengangkutan limbah radioaktif hanya boleh dilakukan oleh pihak-pihak yang telah mempunyai izin pemanfaatan dari Bapeten dalam bentuk persetujuan pengangkutan.
Untuk limbah yang berasal dari luar kawasan nuklir Serpong, harus mendapatkan persetujuan pengangkutan dari Bapeten berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.
Penghasil limbah bertanggung jawab dalam pemilahan, pengelompokan, pengawasan, hingga pemenuhan terhadap persetujuan pengangkutan dari Bapeten.
Baca juga: Anggota DPR: Pemerintah harus cermat kelola limbah radioaktif
"Kalau eksternal di luar Batan dia sampai pengangkutan, kita terima di tempat, jadi limbah sumber bekas dari intitusi kita terima di tempat, pengangkutan tanggung jawab si penimbun limbah," kata Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Batan Hendro dalam seminar virtual Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Limbah B3 di Instalasi Bahan Bakar Nuklir, Jakarta, Selasa.
Kegiatan pengumpulan dan pengelompokan limbah sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah dan Tingkat Sedang dilakukan berdasarkan asal limbah radioaktif, sifat radiologi, sifat biologi, sifat fisika, sifat kimia, volume, bahaya nonradiasi, serta cara pengolahan dan penyimpanan yang akan dilakukan.
Batan melakukan pemeriksaan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan yang diserahkan oleh penghasil limbah radioaktif dengan meliputi pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen identifikasi limbah radioaktif dan pemenuhan kriteria keberterimaan limbah radioaktif.
Baca juga: Batan lakukan kompaksi hingga imobilisasi olah limbah radioaktif
Hal itu tercantum dalam Pasal 13 Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah dan Tingkat Sedang.
Adapun alur pelimbahan dari penghasil limbah eksternal Batan seperti industri ke PTLR Batan yakni penghasil limbah radioaktif mengajukan persetujuan pengiriman limbah radioaktif ke Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Setelah persetujuan pengiriman limbah radioaktif didapatkan, penghasil limbah radioaktif mengirimkan surat pemberitahuan atau permohonan pelimbahan
ke PTLR Batan, dan menyertakan lampiran berupa persetujuan pengiriman limbah radioaktif dari Bapeten, izin pemanfaatan dan dtaa terkait limbah. Jika sesuai dengan kriteria keberterimaan limbah, PTLR mengirimkan surat kesediaan menerima limbah.
Penghasil limbah radioaktif dapat mengangkut dan mengirimkan limbah ke PTLR. Kemudian, akan dilakukan penerbitan berita acara penerimaan limbah.
Baca juga: Budaya keamanan nuklir masih rendah
Biaya pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2005 tentang Tarif Pengelolaan Limbah Radioaktif. Sementara penghasil limbah internal Batan di dalam kawasan nuklir Serpong cukup mengajukan surat permohonan pelimbahan ke PTLR Batan.
PTLR akan melakukan survei dan analisis terhadap limbah radioaktif tersebut. PTLR akan mengangkut sendiri limbah radioaktif tersebut. PTLR Batan melaporkan kegiatan pengelolaan limbah secara berkala kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Penghasil limbah wajib memberikan informasi lengkap dan benar secara tertulis kepada pengangkut tentang identitas limbah, bahaya radiasi, dan sifat bahaya lain yang mungkin terjadi dan cara penanggulangannya.
Penghasil limbah juga berkewajiban memberikan tanda, label, atau plakat pada kendaraan angkutan. Saat ini pengangkutan limbah radioaktif hanya boleh dilakukan oleh pihak-pihak yang telah mempunyai izin pemanfaatan dari Bapeten dalam bentuk persetujuan pengangkutan.
Untuk limbah yang berasal dari luar kawasan nuklir Serpong, harus mendapatkan persetujuan pengangkutan dari Bapeten berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.
Penghasil limbah bertanggung jawab dalam pemilahan, pengelompokan, pengawasan, hingga pemenuhan terhadap persetujuan pengangkutan dari Bapeten.
Baca juga: Anggota DPR: Pemerintah harus cermat kelola limbah radioaktif
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020
Tags: