Menag: Saudi apresiasi pembatalan Indonesia kirim calhaj
7 Juli 2020 13:55 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Rapat itu membahas mekanisme pembatalan keberangkatan jemaah haji dan evaluasi kinerja dan anggaran program penanggulangan COVID-19 di madrasah dan pesantren. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan Arab Saudi mengapresiasi keputusan Indonesia yang membatalkan pengiriman jamaah haji Indonesia tahun ini karena alasan keselamatan.
"Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Essam bin Abed Al Thaqafi silaturahim ke Kemenag. Beliau menyatakan apresiasi dukungan Indonesia terhadap keputusan Saudi membatasi jamaah haji tahun ini," kata Menag dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR sebagaimana dipantau daring dari Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan Dubes Saudi mengatakan terdapat kesamaan alasan dengan pemerintah Indonesia dalam membatasi jamaah haji tahun ini, yaitu mengutamakan keselamatan jiwa manusia dalam situasi pandemi COVID-19.
Terkait kepastian kuota haji yang dipakai, Fachrul mengatakan Saudi belum memutuskan skemanya. Hanya saja secara umum, kuota haji tahun ini akan dipakai secara terbatas untuk warga Saudi serta ekspatriat yang sudah ada di negara Pelayan Dua Tanah Suci itu.
Baca juga: Porsi jamaah haji 2020, 70 persen warga asing, 30 persen warga Saudi
Baca juga: Kenaikan rekening virtual diusulkan sebagai kompensasi pembatalan haji
"Saya tanya apakah ada kuota khusus untuk kedutaan kita di Saudi, mereka bilang belum ada keputusan," kata dia.
Saudi, kata dia, hanya memberi kepastian bahwa kuota terbatas haji tahun ini sebanyak 10 ribu dialokasikan 70 persen untuk warga ekspatriat sementara 30 persen untuk warga negara setempat.
"Berdasarkan pengajuan baru mereka akan putuskan mekanisme kuotanya," kata dia.
Sementara itu, dalam RDP dengan Kemenag pada Selasa tersebut memiliki agenda di antaranya evaluasi tentang pembatalan haji serta evaluasi kinerja dan anggaran program penanggulangan dampak COVID-19 di madrasah dan pesantren.
Agenda lainnya yaitu realokasi anggaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun Anggaran 2020, pembahasan isu-isu aktual dan solusinya.*
Baca juga: Komisi VIII DPR minta BPKH tidak sekadar proses tagihan dari Kemenag
Baca juga: Arab Saudi umumkan protokol kesehatan haji bagi jamaah domestik
"Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Essam bin Abed Al Thaqafi silaturahim ke Kemenag. Beliau menyatakan apresiasi dukungan Indonesia terhadap keputusan Saudi membatasi jamaah haji tahun ini," kata Menag dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR sebagaimana dipantau daring dari Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan Dubes Saudi mengatakan terdapat kesamaan alasan dengan pemerintah Indonesia dalam membatasi jamaah haji tahun ini, yaitu mengutamakan keselamatan jiwa manusia dalam situasi pandemi COVID-19.
Terkait kepastian kuota haji yang dipakai, Fachrul mengatakan Saudi belum memutuskan skemanya. Hanya saja secara umum, kuota haji tahun ini akan dipakai secara terbatas untuk warga Saudi serta ekspatriat yang sudah ada di negara Pelayan Dua Tanah Suci itu.
Baca juga: Porsi jamaah haji 2020, 70 persen warga asing, 30 persen warga Saudi
Baca juga: Kenaikan rekening virtual diusulkan sebagai kompensasi pembatalan haji
"Saya tanya apakah ada kuota khusus untuk kedutaan kita di Saudi, mereka bilang belum ada keputusan," kata dia.
Saudi, kata dia, hanya memberi kepastian bahwa kuota terbatas haji tahun ini sebanyak 10 ribu dialokasikan 70 persen untuk warga ekspatriat sementara 30 persen untuk warga negara setempat.
"Berdasarkan pengajuan baru mereka akan putuskan mekanisme kuotanya," kata dia.
Sementara itu, dalam RDP dengan Kemenag pada Selasa tersebut memiliki agenda di antaranya evaluasi tentang pembatalan haji serta evaluasi kinerja dan anggaran program penanggulangan dampak COVID-19 di madrasah dan pesantren.
Agenda lainnya yaitu realokasi anggaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun Anggaran 2020, pembahasan isu-isu aktual dan solusinya.*
Baca juga: Komisi VIII DPR minta BPKH tidak sekadar proses tagihan dari Kemenag
Baca juga: Arab Saudi umumkan protokol kesehatan haji bagi jamaah domestik
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020
Tags: