Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung memvonis mantan anggota Komisi VIII DPR RI, Noor Adenan Razak, dengan tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait tindak pidana korupsi pengadaan tanah Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Anggota majelis hakim, Krisna Harahap, di Jakarta Selasa ketika dikonfirmasi membenarkan putusan yang dikeluarkan majelis hakim yang dipimpin Mansyur Kartayasa, dengan anggota Krisna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung dan Imam Harjadi.

"Dia (Noor Adenan Razak) tidak mengajukan banding dan kasasi tetapi langsung mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dengan alasan judex factie memperlihatkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," katanya.

Sebelumnya, Noor Adenan Razak divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta dalam kasus penerimaan uang Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) .

Majelis hakim yang diketuai Moefri menyatakan Adenan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penerimaan uang seperti diatur dalam pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan kepada Adenan.

Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta majelis menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

Tim JPU yang terdiri dari Sarjono Turin, Zet Tadung Allo, Dwi Aries Sudarto, dan Jaya P. Sitompul mendakwa Adenan menerima uang sebesar Rp250 juta dan Rp1,27 miliar dari mantan Kepala Biro Umum Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) Hieronimus Abdul Salam dan pejabat Bapeten Sugiyo Prasojo pada Oktober 2004.

Lombok Barat


Selain itu, MA juga menolak kasasi Izzat Husein, terpidana kasus tukar guling tanah dan gedung, Kabupaten Lombok Barat, dan tetap dihukum dengan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan.

Dalam putusan itu, Izzat Husein, harus membayar uang pengganti sebesar Rp 34.7 miliar atau subsider dua tahun, sedangkan di dalam pengadilan sebelumnya (Judex Factie) mengganjarnya uang pengganti hanya Rp 13 miliar.
(*)