Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika membenarkan bahwa Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya Cipta telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.
"Benar, per 22 Juni 2020 telah ditetapkan tersangka baru dalam kasus Indosurya yakni Kospin IS," kata Brigjen Helmy saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Selasa.
Selain itu, pihaknya juga menetapkan status tersangka kepada JI yang merupakan karyawan Kospin Indosurya Cipta.
"Saudari JI juga kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Baca juga: Nasabah KSP Indosurya Cipta minta Bareskrim tahan tersangka HS dan SA
Beberapa barang bukti yang disita penyidik terkait tersangka JI diantaranya adalah beberapa bilyet simpanan berjangka yang ditandatangani oleh HS sejak 2012-2020, bukti setoran nasabah/korban ke rekening penampung atas nama Kospin Indosurya Cipta, rekening koran Bank BCA yang digunakan sebagai penampung, surat/ pengajuan disposisi pencairan dana dan pembayaran bunga dan laporan keuangan kepada HS.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka JI adalah Pasal 46 Ayat (1) UU Perbankan jo 55 KUHP dan pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU TPP.
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap Kospin Indosurya Cipta adalah Pasal 46 ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 UU TPPU.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman penyidikan dan tracing assets-nya," ujar Helmy.
Baca juga: Belasan korban gagal bayar KSP Indosurya Cipta datangi Bareskrim
Bareskrim Polri telah menetapkan HS dan SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.
Kasus ini bermula ketika pada Februari 2020, sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di koperasi tersebut dengan jumlah mencapai Rp14,6 triliun.
Total nasabah koperasi ini sekitar 5.700 nasabah.
Koperasi ini menjanjikan imbalan bunga yang tinggi sebesar 9 persen hingga 12 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan yang berkisar 5-7 persen dalam jangka waktu yang sama.
Baca juga: Bareskrim tetapkan dua tersangka kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta
Bareskrim tetapkan Kospin Indosurya Cipta sebagai tersangka korporasi
7 Juli 2020 13:04 WIB
Ilustrasi penggelapan dana (Foto: Istimewa)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: