Pemprov DKI segera merevisi Juknis PPDB 2020/2021
6 Juli 2020 23:06 WIB
Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). Unjuk rasa yang diikuti ratusan orang tua murid tersebut menuntut penghapusan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj/aa.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nomor 670/2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan salah satu poin yang bakal direvisi adalah jalur zonasi.
"Juknis Kepala Dinas Nomor 670 ini nanti kami adendum ya, terkait dengan persentase yang (jalur) zonasi," kata Saefullah di Jakarta, Senin.
Akan tetapi, mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini belum menjelaskan poin yang bakal ditinjau ulang. Yang jelas jalur zonasi ini sudah dimodifikasi Disdik DKI dengan memangkas kuota yang seharusnya 50 persen menjadi hanya 40 persen saja.
Baca juga: Zita Anjani: PPDB zonasi sebaiknya diulang
Baca juga: Usai berorasi, massa aksi PPDB DKI bubarkan diri
Saefullah menegaskan revisi aturan itu bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang berpihak pada semua lapisan masyarakat supaya tidak ada yang merasa didiskriminasi.
Saefullah mengatakan saat ini sisa daya tampung seluruh SMP negeri se-Jakarta masih sebanyak 64 persen. Sedangkan di jenjang SMA 67 persen. Artinya peluang peserta didik untuk masuk sekolah negeri masih terbuka luas.
Tetapi kalau animo masuk sekolah pemerintah tinggi dan ternyata melampaui kuota yang tersedia Saefullah berharap sekolah swasta bisa menampung siswa yang tertolak pada PPDB tahun ini.
"Daya tampung SMP Negeri kita baru 46,17 persen, berarti masih ada 64 persen dan daya tampung SMA Negeri baru 32,94 persen, masih ada 67 peran. Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI Jakarta," katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan salah satu poin yang bakal direvisi adalah jalur zonasi.
"Juknis Kepala Dinas Nomor 670 ini nanti kami adendum ya, terkait dengan persentase yang (jalur) zonasi," kata Saefullah di Jakarta, Senin.
Akan tetapi, mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini belum menjelaskan poin yang bakal ditinjau ulang. Yang jelas jalur zonasi ini sudah dimodifikasi Disdik DKI dengan memangkas kuota yang seharusnya 50 persen menjadi hanya 40 persen saja.
Baca juga: Zita Anjani: PPDB zonasi sebaiknya diulang
Baca juga: Usai berorasi, massa aksi PPDB DKI bubarkan diri
Saefullah menegaskan revisi aturan itu bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang berpihak pada semua lapisan masyarakat supaya tidak ada yang merasa didiskriminasi.
Saefullah mengatakan saat ini sisa daya tampung seluruh SMP negeri se-Jakarta masih sebanyak 64 persen. Sedangkan di jenjang SMA 67 persen. Artinya peluang peserta didik untuk masuk sekolah negeri masih terbuka luas.
Tetapi kalau animo masuk sekolah pemerintah tinggi dan ternyata melampaui kuota yang tersedia Saefullah berharap sekolah swasta bisa menampung siswa yang tertolak pada PPDB tahun ini.
"Daya tampung SMP Negeri kita baru 46,17 persen, berarti masih ada 64 persen dan daya tampung SMA Negeri baru 32,94 persen, masih ada 67 peran. Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI Jakarta," katanya.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: