Istri Ruslan Buton hadiri sidang praperadilan
6 Juli 2020 22:35 WIB
Tersangka ujaran kebencian Erna Yudhiana (berkursi roda) yang merupakan istri dari tersangka Ruslan Buton bersiap menjalani Sidang gugatan pra peradilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Erna Yudhiana (44), istri Ruslan Buton datang ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, untuk menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan untuk suaminya.
Namun sidang dengan nomor perkara 74/Pid.Pra/2020/PN JKT SEL tersebut ditunda lantaran Bareskrim Mabes Polri selaku termohon atau tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Menurut Hendri Siahaan selaku kuasa hukum, tuntutan praperadilan yang diajukan oleh kliennya terkait penangkapan, penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan yang dianggap tidak sah.
"Jadi ada tiga permohonan praperadilan yang kita ajukan, pertama praperadilan atas nama Ruslan Buton, lalu istrinya dan anaknya," kata Hendri.
Ketiga sidang tersebut sama-sama ditunda karena tergugat tidak hadir. "Sidang ditunda Senin (13/7) karena Polri tidak hadir tanpa alasan," kata Hendri.
Baca juga: Pengacara Ruslan Buton kembali ajukan praperadilan ke PN Jaksel
Baca juga: Hakim PN Jaksel tolak gugatan praperadilan Ruslan Buton
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton pada Senin (22/6).
Hakim menyatakan termohon dalam hal ini Direktur Siber Mabes Polri memenuhi unsur yang sah dalam menetapkan status tersangka kepada Ruslan Buton.
Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5).
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi, yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.
Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian. Ruslan ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari.
Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
Baca juga: Pengacara Ruslan Buton berencana pidanakan pelapor video kliennya
Baca juga: Polisi jelaskan ketidakhadiran Divkum Polri ke praperadilan Ruslan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, untuk menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan untuk suaminya.
Namun sidang dengan nomor perkara 74/Pid.Pra/2020/PN JKT SEL tersebut ditunda lantaran Bareskrim Mabes Polri selaku termohon atau tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Menurut Hendri Siahaan selaku kuasa hukum, tuntutan praperadilan yang diajukan oleh kliennya terkait penangkapan, penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan yang dianggap tidak sah.
"Jadi ada tiga permohonan praperadilan yang kita ajukan, pertama praperadilan atas nama Ruslan Buton, lalu istrinya dan anaknya," kata Hendri.
Ketiga sidang tersebut sama-sama ditunda karena tergugat tidak hadir. "Sidang ditunda Senin (13/7) karena Polri tidak hadir tanpa alasan," kata Hendri.
Baca juga: Pengacara Ruslan Buton kembali ajukan praperadilan ke PN Jaksel
Baca juga: Hakim PN Jaksel tolak gugatan praperadilan Ruslan Buton
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton pada Senin (22/6).
Hakim menyatakan termohon dalam hal ini Direktur Siber Mabes Polri memenuhi unsur yang sah dalam menetapkan status tersangka kepada Ruslan Buton.
Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5).
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi, yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.
Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian. Ruslan ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari.
Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
Baca juga: Pengacara Ruslan Buton berencana pidanakan pelapor video kliennya
Baca juga: Polisi jelaskan ketidakhadiran Divkum Polri ke praperadilan Ruslan
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: