Jakarta (ANTARA News) - Kriteria calon wakil menteri dalam Undang-Undang No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebaiknya diperjelas sehingga tidak ada kesalahan dalam penafsiran.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa, usai rapat terbatas Presiden dengan Wapres Boediono serta sejumlah menteri di ruang VVIP Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta Senin siang mengatakan, posisi wakil menteri memang disebutkan dapat diisi fugur yang telah berkarir.
"Ya memang dalam UU-nya pada batang tubuhnya hanya disebutkan, untuk menteri atau kementerian tertentu, Presiden dapat mengangkat wakil menteri. Presiden yang bisa menentukan di mana saja wakil-wakil menteri itu. Jumlah tidak disebutkan karena dia bukan termasuk anggota kabinet yang 34 orang itu," kata Hatta.
Mantan Mensesneg dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I itu menambahkan, pada penjelasan dari UU itu disebutkan, wakil menteri itu adalah pejabat yang memiliki karir.
"Karir ini tidak dijelaskan, orang bisa berkarir betul di bidang itu tapi bukan PNS. Oleh sebab itu, perlu juga nanti di sekretariat negara untuk menjelaskan yang dimaksud karir itu apa," katanya.
Ketika ditanya apakah bisa figur yang berasal dari parpol menjadi wakil menteri, Hatta mengatakan, semua pihak diminta menunggu pengumuman presiden.
Namun, Hatta menambahkan, masalah wakil menteri tidak menjadi topik pembicaraan di Bandara Halim Perdana Kusuma tersebut.
Demikian pula dengan isu rencana kenaikan gaji menteri, Hatta menyatakan tidak dibahas.
"Tidak ada laporan soal itu, soal kenaikan gaji, Menkeu bersama MenPAN sudah membahasnya cukup lama, hanya memang itu belum diputuskan apa-apa. Artinya, itu memang perlu pengkajian dan pendalaman. Biarlah MenPAN mengkaji itu dengan seksama," kata Hatta.
Enam kementerian
Sebelumnya, dalam konferensi pers tentang kunjungan kerja di Thailand untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-15 ASEAN di Hua Hin, Thailand, Minggu (25/10) malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebutkan, setidaknya terdapat enam departemen yang dipertimbangkan akan memiliki posisi wakil menteri dalam pemerintahan KIB II.
Presiden menjelaskan, departemen atau kementerian yang akan memiliki wakil menteri adalah pos dengan beban cukup berat selama lima tahun mendatang karena ditugasi melakukan revitalisasi.
"Lima tahun ini ada sejumlah prioritas dan agenda penting dari kementerian tertentu karena ada yang ditugasi untuk melaksanakan revitalisasi," ujarnya.
Kepala negara menyebutkan, terdapat setidaknya empat departemen yang diberi tugas revitalisasi tersebut, yaitu Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen Pendidikan, dan Departemen Kesehatan.
Sedangkan dua departemen lain, yaitu Departemen Luar Negeri dan Departemen Keuangan membutuhkan wakil menteri karena dua menteri itu lebih banyak bertugas di luar negeri.
(*)
Hatta: Kriteria Calon Wakil Menteri Agar Diperjelas
26 Oktober 2009 21:14 WIB
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009
Tags: