Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah melakukan penahanan terhadap tersangka William Kodrata dan Loe Mei Lien sepasang suami istri yang terlibat dalam skandal kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto kepada wartawan di Kupang, Senin.

Yulianto mengatakan hal itu terkait telah ditangkapnya dua tersangka yaitu William Kodrata dan Loe Mei Lien, saat bersembunyi di Villa Puncak Trawas, Kelurahan Ketapanrame Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (4/7/2020).

Baca juga: Dua tersangka korupsi dana Bank NTT ditangkap di Mojokerto

Menurut Yulianto, kedua tersangka mengajukan pinjaman masing-masing Rp10 miliar sehingga total keduanya mendapatkan pinjaman dari Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp20 miliar.

Namun, menurut dia, kedua tersangka hanya menerima Rp6 miliar dan dana Rp14 miliar lainnya diterima tersangka Stefanus Sulaiman yang telah ditahan sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

"Sesuai keterangan kedua tersangka setelah dilakukan penangkapan oleh pihak Kejaksaan NTT," ucapnya.

Menurut Yulianto, pengakuan serupa juga telah disampaikan Ilham Rudianto tersangka yang ditangkap sebelumnya bahwa dari pinjaman Rp10 miliar, tersangka Ilham Rudianto hanya menerima Rp3 miliar.

Baca juga: Kejaksaan periksa pejabat Bank NTT terkait korupsi

"Apabila melihat pengakuan para tersangka itu maka dapat disimpulkan upaya pengajuan kredit yang dilakukan para tersangka ke Bank NTT Cabang Surabaya hanya untuk menggarong dana pada Bank NTT dengan modus melakukan kredit," ujarnya
menegaskan.
Loe Mei Lien, salah satu tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya saat digiring petugas Kejaksaan ketika tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Senin (6/7/2020). (ANTARA/ Benny Jahang)

Proses penyidik kata dia, terus dilakukan terhadap para tersangka yang terlibat dalam skandal korupsi dana kredit Bank NTT yang merugikan negara Rp127 miliar dari total kredit sebesar Rp149 miliar.

Dikatakannya, selama pengejaran dilakukan kedua tersangka yaitu William Kodrata dan Loe Mei Lien selalu berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindar dari incaran petugas Kejaksaan.

"Bahkan istrinya menggunakan pakaian hijab untuk mengelabui aparat Kejaksaan yang sedang memburu kedua tersangka," ungkapnya.

Menurutnya kedua tersangka saat ini telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Kejaksaan NTT masih kejar tiga tersangka korupsi dana Bank NTT

Baca juga: Tersangka kredit macet Bank NTT Ilham Rudianto ditangkap di RS

Baca juga: Kejati sita Rp9,5 miliar dari tersangka kredit macet Bank NTT