Jakarta (ANTARA News) - Pembahasan nota kesepahaman (MoU) bilateral antara Indonesia dengan Malaysia tentang penempatan tenaga kerja Indonesia di negeri jiran itu sudah mencapai tahap akhir.

"MoU sudah sampai tahap akhir, menyangkut hal-hal krusial tentang perlindungan tenaga kerja kita di sana. Oleh karena itu akan ditindak lanjuti," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang akrab dipanggil Cak Imin usai meninjau Loket Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) di Kantor Depnaker, Senin.

Dalam waktu dekat, dia berencana ke Malaysia untuk menindaklanjuti beberapa hal krusial dalam rancangan nota kesepahaman tersebut.

"Dalam waktu dekat saya akan ke Malaysia untuk menindaklanjuti beberapa MoU yang diminta menyangkut komposisi perlindungan dan administrasi, terutama mengenai identitas tunggal yang disahkan pihak Malaysia maupun Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Dubes RI untuk Malaysia Da`i Bachtiar dalam buka puasa bersama dengan sekitar 400 TKI di KBRI Kuala Lumpur, 3 September 2009, mengatakan bahwa pemerintah Indonesia akan mendesak Malaysia untuk memberikan standar gaji tenaga kerja wanita (TKW) yang lebih tinggi.

Gaji TKW Indonesia di Malaysia, menurut Dai, minimal Rp2,3 juta per bulan atau setara 800 ringgit Malaysia.

Standar gaji tersebut meningkat cukup besar ketimbang yang berlaku saat ini yang berada dalam kisaran 400 ringgit hingga 500 ringgit per bulan.

"Pemerintah Indonesia akan menuntut gaji 800 ringgit per bulan di Malaysia untuk TKI tingkatan pemula," kata Da`i Bachtiar

Sejak Maret 2009, KBRI menetapkan gaji TKW di Malaysia minimal sebesar 600 ringgit per bulan bagi perpanjangan masa kerja.

Indonesia dan Malaysia akan melakukan perundingan bilateral untuk merevisi MOU 2006 tentang rekrutmen dan penempatan TKI informal di Malaysia.

Dua minggu sebelumnya, Pokja (kelompok kerja) Indonesia - Malaysia berunding di Putrajaya dengan beberapa kesepakatan yakni Malaysia setuju paspor dipegang oleh TKI, dan TKW Indonesia dapat libur satu hari per minggu, lalu ada kisaran gaji di mana ada gaji awal, kemudian kenaikan gaji berkala hingga gaji maksimal.

Kemudian ada pelarangan rekrutmen TKW secara individu, revisi terhadap biaya rekrutmen dan penempatan (cost structure), serta kesepakatan perlunya pembentukan Satgas (task force) yang monitor implementasi kesepakatan bilateral atau revisi MOU 2006.

"Selama belum ada penandatanganan MOU atau kontrak baru mengenai perlindungan pembantu Indonesia di Malaysia, kebijakan penghentian pengiriman pembantu ke Malaysia tidak akan dicabut," kata ketua tim delegasi Indonesia Arief Havas Oegroseno beberapa waktu lalu.

Indonesia menghentikan pengiriman pembantu sejak 25 Juni 2009 terkait dengan penyiksaan pembantu Siti Hajar dan Modesta.
(*)