Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan empat titik layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang akan mengajukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin (6/7).

Adapun empat lokasi bus SIM Keliling pada hari ini yakni:

1. Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini.
2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
4. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling (Simling) Jakarta ini dibuka pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Layanan Bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja, bagi SIM yang masa berlakunya sudah terlewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru.

Namun ada dispensai yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.

Pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial. Jumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling (Simling) ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti: Foto kopi KTP beserta KTP asli, SIM lama dan fotokopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.