Pekan kedua CFD di Jaksel masih temukan pelanggaran
5 Juli 2020 21:25 WIB
Petugas Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan memberikan teguran kepada warga yang kedapatan membawa anak ke lokasi 'car free day' (CFD) di Jakarta Selatan, sesuai aturan kegiatan CFD tidak dibolehkan untuk anak usia di bawah sembilan tahun, Minggu (5/7/2020) (ANTARA/HO-Sudin Perhubungan Jakarta Selatan)
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Jakarta Selatan masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh masyarakat dalam gelaran car free day (CFD) pada pekan kedua pelaksanaannya di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Minggu.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan Budi Setiawan menyebutkan, petugas gabungan Sudin Perhubungan, Satpol PP, dan Kepolisian masih menemukan warga yang tidak memakai masker dan membawa anak kecil berusia di bawah sembilan tahun.
"Hari ini kita lakukan tindakan tegas secara humanis, masyarakat yang tidak menggunakan masker dan membawa anak di bawah usia sembilan tahun kita berikan teguran dan tidak dibolehkan masuk ke kawasan CFD," kata Budi.
Kawasan CFD pada masa perpanjangan PSBB Transisi Fase 1 ini memberlakukan kawasan CFD untuk kawasan bersepeda dan berlari, masyarakat juga tidak boleh melakukan kegiatan seperti berkumpul atau kegiatan partisipasi lainnya.
Baca juga: Kendati ditemukan pelanggaran, Anies lanjutkan CFD di 32 titik
Menurut Budi, pelaksanaan CFD di masa PSBB Transisi diatur dalam SK Kadishub No 115 Tahun 2020 di mana melarang membawa anak anak di bawah sembilan tahun. Lansia di atas 60 tahun serta ibu hamil tidak dibolehkan termasuk berjualan maupun melakukan aktivitas partispasi lainnya.
"Dalam kegiatan kawasan khusus pesepeda di CFD itu masyarakat dilarang berkerumun selama gelaran, harus terus bergerak jalan terus seperti pesepeda. Waktu dibatasi hanya sampai tiga jam cukup untuk melakukan olah fisik di akhir pekan," katanya.
Pekan kedua CFD, Pemerintah Kota Jakarta Selatan kembali menyiapkan lima lokasi yang tersebar di lima kecamatan untuk gelaran kawasan khusus bersepeda.
Baca juga: CFD disebar, Pemprov DKI masih temukan pelanggaran PSBB
Kelima lokasi tersebut di antaranya Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari di Kecamatan Kebayoran Baru, jalan Sultan Iskandar Muda (Start Simpang Jl. KH. Moh Safei Hadzami sampai dengan finish simpang Jl. Cendrawasih) di Kecamatan Kebayoran Lama.
Berikutnya, jalan Tebet Barat Dalam Raya (start dari Kantor Kecamatan Tebet sampai dengan finish di pertigaan Pasar Tebet) di Kecamatan Tebet.
Selanjutnya jalan Kesehatan Raya, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan dan jalan Cipete Raya, di Kecamatan Cilandak.
Baca juga: Warga sambut baik CFD disebar ke 32 lokasi
Selain ditegur, masyarakat yang tidak memakai masker juga diberikan masker agar bisa dikenakan saat mengikuti CFD.
Budi menambahkan pihaknya akan terus mengevaluasi pelaksanaan CFD atau kawasan bersepeda di lima wilayah, dan terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Pada hari yang sama, Wali Kota Jakarta Selatan mengkampanyekan gerakan 3M pada saat CFD di JLNT Antasari.
Kampanye 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan. Gerakan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat terus menerus supaya tidak meninggalkan protokol kesehatan mencegah COVID-19.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan Budi Setiawan menyebutkan, petugas gabungan Sudin Perhubungan, Satpol PP, dan Kepolisian masih menemukan warga yang tidak memakai masker dan membawa anak kecil berusia di bawah sembilan tahun.
"Hari ini kita lakukan tindakan tegas secara humanis, masyarakat yang tidak menggunakan masker dan membawa anak di bawah usia sembilan tahun kita berikan teguran dan tidak dibolehkan masuk ke kawasan CFD," kata Budi.
Kawasan CFD pada masa perpanjangan PSBB Transisi Fase 1 ini memberlakukan kawasan CFD untuk kawasan bersepeda dan berlari, masyarakat juga tidak boleh melakukan kegiatan seperti berkumpul atau kegiatan partisipasi lainnya.
Baca juga: Kendati ditemukan pelanggaran, Anies lanjutkan CFD di 32 titik
Menurut Budi, pelaksanaan CFD di masa PSBB Transisi diatur dalam SK Kadishub No 115 Tahun 2020 di mana melarang membawa anak anak di bawah sembilan tahun. Lansia di atas 60 tahun serta ibu hamil tidak dibolehkan termasuk berjualan maupun melakukan aktivitas partispasi lainnya.
"Dalam kegiatan kawasan khusus pesepeda di CFD itu masyarakat dilarang berkerumun selama gelaran, harus terus bergerak jalan terus seperti pesepeda. Waktu dibatasi hanya sampai tiga jam cukup untuk melakukan olah fisik di akhir pekan," katanya.
Pekan kedua CFD, Pemerintah Kota Jakarta Selatan kembali menyiapkan lima lokasi yang tersebar di lima kecamatan untuk gelaran kawasan khusus bersepeda.
Baca juga: CFD disebar, Pemprov DKI masih temukan pelanggaran PSBB
Kelima lokasi tersebut di antaranya Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari di Kecamatan Kebayoran Baru, jalan Sultan Iskandar Muda (Start Simpang Jl. KH. Moh Safei Hadzami sampai dengan finish simpang Jl. Cendrawasih) di Kecamatan Kebayoran Lama.
Berikutnya, jalan Tebet Barat Dalam Raya (start dari Kantor Kecamatan Tebet sampai dengan finish di pertigaan Pasar Tebet) di Kecamatan Tebet.
Selanjutnya jalan Kesehatan Raya, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan dan jalan Cipete Raya, di Kecamatan Cilandak.
Baca juga: Warga sambut baik CFD disebar ke 32 lokasi
Selain ditegur, masyarakat yang tidak memakai masker juga diberikan masker agar bisa dikenakan saat mengikuti CFD.
Budi menambahkan pihaknya akan terus mengevaluasi pelaksanaan CFD atau kawasan bersepeda di lima wilayah, dan terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Pada hari yang sama, Wali Kota Jakarta Selatan mengkampanyekan gerakan 3M pada saat CFD di JLNT Antasari.
Kampanye 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan. Gerakan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat terus menerus supaya tidak meninggalkan protokol kesehatan mencegah COVID-19.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: