Musi Rawas, Sumsel (ANTARA News) - Sedikitnya 316 berkas pelamar calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan, dikembalikan lantaran tidak memenuhi persyaratan.

"Berkas pelamar yang masuk ke daerah ini mencapai 3.500 berkas. Dari jumlah itu 316 berkas dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Kabupaten Musi Rawas, Hj Rita Mardiah, Minggu.

Dikatakannya, berkas yang dikembalikan antara lain sebanyak 191 untuk formasi guru, 40 berkas tenaga kesehatan dan 85 berkas formasi kesehatan.

Rata-rata permasalahan yang dihadapi pelamar yang berkasnya dikembalikan adalah usia pelamar telah melebihi persyaratan yang ditentukan yaitu maksimal 35 tahun. Kecuali tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun.

"Ketentuan ini tidak menyalahi aturan karena kita berpedoman dengan keputusan BKN No.K.26.30/V169-2/99 tanggal 29 Agustus 2008, tentang pengadaan PNS formasi 2009. Dalam keputusan BKN tersebut juga menyebutkan usia pelamar lainnya paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun," katanya.

Selain itu juga disebutkan usia pelamar lainnya paling tinggi 35 tahun hingga 40 tahun saat pengangkatan CPNS bagi pegawai swasta yang bekerja pada instansi.

Atau lembaga swasta berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional kurang dari 5 tahun pada 17 April 2002 dan masih melaksanakan tugas pada lembaga swasta berbadan hukum.

"Dari isi surat BKN tersebut mengisyaratkan bahwa pelamar dari jalur honorer juga bisa mengikuti tes PNS tahun 2009, tapi lulus atau tidak tergantung hasil tes," ujarnya.
(*)