BPJS proses klaim rumah sakit setelah perawatan pasien COVID-19
5 Juli 2020 20:13 WIB
Deputi Direksi Wilayah Suluttenggomalut BPJS Kesehatan Chandra Nurcahyo SKM AAAK (kiri) bersama Assisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Raymond Liuw SE saat memberikan keterangan kepada wartawan di Manado, Minggu (5/7/2020) ANTARA/Karel A Polakitan
Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) melakukan verifikasi klaim rumah sakit setelah perawatan pasien COVID-19.
"Kita hanya memverifikasi klaim, yang punya uang itu adalah Kementerian Kesehatan," sebut Deputi Wilayah Sulutenggomalut BPJS Kesehatam Chandra Nurcahyo di Manado, Minggu.
Baca juga: Pekan ini klaim rumah sakit dibayar tuntas hingga pesantren buka lagi
Di Sulawesi Utara, sebut dia, klaim yang sementara diproses diperkirakan sebesar Rp20 miliar.
"Itu belum termasuk dengan pasien yang sementara dirawat di rumah sakit," katanya.
Baca juga: BPJS bayar tuntas klaim rumah sakit
Ada empat kategori pasien yang bisa ditanggung yaitu pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan swab (tes usap).
Kemudian, pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pengawasan (di atas 65 tahun atau di bawah 65 tahun yang mempunyai penyerta atau komorbid).
Baca juga: Rumah sakit swasta keluhkan keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan
Selanjutnya, orang tanpa gejala (OTG) yang ditetapkan sebagai PDP.
Nurcahyo menambahkan pelayanan terhadap pasien COVID-19 di wilayah Sulut juga berlaku sama dengan warga luar yang mendapatkan pelayanan kesehatan di daerah ini.
"Mau warga Jakarta, Papua, Maluku Utara atau warga lainnya yang mendapatkan perawatan karena COVID-19 di daerah ini, semuanya ditanggung negara," ujarnya.
Bahkan kata dia, warga negara asing yang karena COVID-19 sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah-rumah sakit, pemerintah memberikan perhatian.
"Kita hanya memverifikasi klaim, yang punya uang itu adalah Kementerian Kesehatan," sebut Deputi Wilayah Sulutenggomalut BPJS Kesehatam Chandra Nurcahyo di Manado, Minggu.
Baca juga: Pekan ini klaim rumah sakit dibayar tuntas hingga pesantren buka lagi
Di Sulawesi Utara, sebut dia, klaim yang sementara diproses diperkirakan sebesar Rp20 miliar.
"Itu belum termasuk dengan pasien yang sementara dirawat di rumah sakit," katanya.
Baca juga: BPJS bayar tuntas klaim rumah sakit
Ada empat kategori pasien yang bisa ditanggung yaitu pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan swab (tes usap).
Kemudian, pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pengawasan (di atas 65 tahun atau di bawah 65 tahun yang mempunyai penyerta atau komorbid).
Baca juga: Rumah sakit swasta keluhkan keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan
Selanjutnya, orang tanpa gejala (OTG) yang ditetapkan sebagai PDP.
Nurcahyo menambahkan pelayanan terhadap pasien COVID-19 di wilayah Sulut juga berlaku sama dengan warga luar yang mendapatkan pelayanan kesehatan di daerah ini.
"Mau warga Jakarta, Papua, Maluku Utara atau warga lainnya yang mendapatkan perawatan karena COVID-19 di daerah ini, semuanya ditanggung negara," ujarnya.
Bahkan kata dia, warga negara asing yang karena COVID-19 sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah-rumah sakit, pemerintah memberikan perhatian.
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: