Bandarlampung (ANTARA) - Sekretaris Jendral Bawaslu RI Gunawan Suswantoro menegaskan bahwa pemerintah daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Lampung harus memenuhi anggaran 100 persen kepada Badan Pengawas Pemilu tersebut maksimal 15 Juli 2020.

"Saya datang ke Lampung untuk melihat kesiapan anggaran Bawaslu di masing-masing daerah dalam rangka mendukung pilkada serentak di delapan kabupaten/kota di Lampung," kata Gunawan di Bandarlampung, Minggu.

Dia berharap semua Pemda di delapan kabupaten/kota Provinsi Lampung pada 15 sudah dapat mentransfer 100 persen anggaran ke Bawaslu setempat karena hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.

Baca juga: KPU NTT: Tidak ada kendala dalam pencairan dana pilkada

"Sebenarnya batas waktu Pemda guna memenuhi anggaran 100 persen guna penyelenggara pilkada itu sampai 9 Juli, tapi dikasih kelonggaran hingga 15 Juli 2020," jelasnya.

Menurut dia, kesiapan anggaran bagi penyelenggara pilkada menjadi penting agar pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19 ini berjalan dengan baik.

"Saya semalam sudah melakukan pengecekan, nampaknya dari delapan kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada, ada dua daerah yang belum mengarah ke 100 persen anggaran, maka kami tekankan agar yang belum menggarah ke angka itu pada 15 Juli untuk bisa 100 persen. Itulah tujuan kami ke Lampung," tegasnya.

Baca juga: Kemendagri minta NPHD Pilkada cair paling lambat 15 Juli 2020

Selain itu, Sekjen Bawaslu RI itu juga memfokuskan kepada ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi penyelenggara yang akan melakukan tugas di tengah wabah virus Corona.

"Kesiapan APD ini juga penting, karena pilkada dalam pandemi COVID harus benar-benar mengutamakan keselamatan masyarakat dan penyelenggara," jelasnya.

Baca juga: DPR desak pemerintah segera realisasikan dana tambahan Pilkada