Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum pada Sabtu (4/7) menarik perhatian masyarakat dan masih menarik untuk dibaca, mulai dari tersangka pembakaran mobil penyanyi Via Vallen dipindah sampai Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pemberi suap Bupati Kutai Timur.

Berikut rangkuman berita hukum yang masih layak disimak pagi ini.

1. Polisi pindahkan tersangka pembakar mobil Via Vallen

Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, memindahkan tersangka pembakaran mobil penyanyi Maulidyah Oktavia alias Via Vallen dari Kepolisian Sektor Tanggulangin ke Polresta Sidoarjo untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

2. Warga tidak pakai masker di tempat umum terancam sanksi

Pemerintah Kota Yogyakarta merampungkan aturan yang memuat sejumlah protokol untuk berbagai kegiatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona, salah satunya kewajiban memakai masker di tempat umum dengan sanksi denda Rp100 ribu bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

Selengkapnya tentang peraturan tersebut dapat dibaca di sini.

3. Kemenhub akan lindungi keselamatan pesepeda dengan Permenhub

Kementerian Perhubungan RI akan melindungi keselamatan para pesepeda dengan membuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Beberapa yang akan diatur di antaranya ketika bersepeda saat malam hari maka diwajibkan melengkapi spotlight, penggunaan helm, dan tanda yang harus diberikan pesepeda ketika akan berbelok atau lurus.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

4. Kejari Jakarta Pusat siap eksekusi terdakwa korupsi Honggo Wendratno

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat siap mengeksekusi terpidana korupsi Honggo Wendratno yang dihukum 16 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

5. KPK periksa Deky Aryanto tersangka pemberi suap Bupati Kutai Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu, memeriksa Deky Aryanto (DA) selaku rekanan yang juga tersangka pemberi suap kepada Bupati Kutai Timur Ismunandar (ISM).

Selengkapnya dapat dibaca di sini.