Pekanbaru (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau meminta warga setempat mewaspadai pinjaman daring bodong, menyusul temuan 105 fintech peer to peer lending ilegal atau penawaran pinjaman daring yang muncul selama wabah COVID-19 oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
"Kami sudah berkali-kali mengimbau warga, agar mewaspadai penawaran pinjaman daring karena bunganya tinggi," kata Kepala OJK Provinsi Riau Yusri, di Pekanbaru, Sabtu.
Namun, Yusri mengatakan pula, dari nama-nama fintech ilegal yang diumumkan oleh SWI, Jumat (4/7) sejauh ini belum ada ditemukan laporannya di Provinsi Riau.
"Namun begitu warga tetap diminta waspada dengan penawaran pinjaman daring, sebaiknya lihat izinnya jangan mudah tertarik dengan iming-iming yang ditawarkan," kata Yusri.
Baca juga: AFPI: Fintech beda dengan bank soal restrukturisasi pinjaman daring
Berbagai penawaran itu bisa saja muncul melalui media sosial, grup percakapan yang banyak digunakan masyarakat atau melalau pesan singkat di telepon genggam.
Kepolisian RI yang tergabung dalam SWI dalam penindakannya pada Juni 2020 berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.
"Semua temuan selalu kami teruskan untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah pelaku fintech beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers virtual bersama pihak Bareskrim Polri di Jakarta.
Maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi COVID-19.
"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan," kata Tongam.
Jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.
Baca juga: Polda Sulsel meringkus pelaku penipuan modus pinjaman online
Warga Riau diimbau waspadai pinjaman daring bodong saat pandemi
4 Juli 2020 23:19 WIB
Kepala Otoritas Jasa (OJK) Provinsi Riau Yusri. (ANTARA/Vera Lusiana)
Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: