Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat siap mengeksekusi terpidana korupsi Honggo Wendratno yang dihukum 16 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tim jaksa dari Kejari Jakarta Pusat siap melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena secara hukum sudah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap terdakwa Honggo Wendratno," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Hari Setiyono mengatakan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan putusan Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tertanggal 22 Juni 2020 untuk menghukum Honggo.

Baca juga: Mantan Dirut PT TPPI divonis 16 tahun penjara secara "in absentia"

Putusan pengadilan itu atas nama Honggo Wendratno yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti 128 juta dolar AS (pidana pengganti penjara enam tahun).

Kemudian menyita barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dirampas untuk negara cq. Kementerian Keuangan dan barang bukti berupa uang Rp97 miliar dirampas untuk negara.

Hari mengatakan terdakwa Honggo Wendratno yang diajukan ke depan persidangan tanpa hadirnya terdakwa atau in absetia dan telah dituntut pidana oleh tim jaksa penuntut umum.

Baca juga: Korupsi Rp37,8 triliun, Honggo Wendratno dituntut 18 tahun penjara

Pada tuntutan itu, jaksa penuntut umum menyatakan Honggo Wendratno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti 128 juta dolar AS (pidana pengganti penjara enam tahun) barang bukti berupa kilang TLI dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI, barang bukti berupa uang Rp97 miliar dirampas untuk negara.

Terkait putusan pengadilan tersebut, jaksa penuntut umum telah mengumumkan putusan atas nama Honggo Wendratno di papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah dan media lainnya, namun hingga batas waktu yang diberikan undang-undang, terdakwa maupun kuasanya tidak menyatakan atau mengajukan upaya hukum banding.

Meskipun eksekusi badan terhadap Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir, baik secara sukarela maupun karena ditangkap, maka eksekusi putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan tersebut.

Baca juga: Komisi III pertanyakan keseriusan Polri tangkap buronan kasus TPPI

Baca juga: Bareskrim sita kilang TLI terkait kasus kondensat

Baca juga: Polri: Buronan Honggo Wendratno masih berada di luar negeri