Nasabah minta ada jaminan dalam proposal damai Koperasi Indosurya
4 Juli 2020 14:24 WIB
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Perjuangan Nasabah KSP Indosurya menggelar jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/6/2020). ANTARA/HO-FAP
Jakarta (ANTARA) - Mayoritas nasabah meminta ada jaminan dalam proposal damai yang ditawarkan oleh pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang saat ini tengah dalam proses sidang perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
"Kita mau damai, tapi mereka harus kasih jaminan apa. Kita mau ada acuan kita, ke depannya," kata salah satu nasabah Indosurya, Hendra Nurhalim di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Banyak kasus, koperasi simpan pinjam harus diawasi secara lebih ketat
Hendra menuturkan Koperasi Indosurya selaku debitur telah menawarkan skema baru kepada nasabah selaku kreditur, yang diharapkan dapat memberikan hasil terbaik bagi kedua belah pihak.
Para nasabah dalam persidangan menyampaikan aspirasi perbaikan proposal, salah satunya menitikberatkan jaminan untuk perdamaian.
Terkait bunga, ia juga menambahkan Koperasi Indosurya dapat membayarkan bunga kepada nasabah apabila telah mendapatkan keuntungan, alias cukup membayar pokoknya terlebih dahulu saja.
Hal tersebut diharapkan dapat membantu Indosurya menjalankan bisnis kembali.
"Kami mengharapkan KSP Indosurya tidak dipailitkan dan beroperasi kembali sehingga keuangan nasabah berputar," katanya.
Koperasi Indosurya telah mengadakan pertemuan bersama sejumlah kreditur untuk mencari solusi terbaik.
Pengacara KSP Indosurya Hendra Widjaya mengatakan rangkaian pertemuan yang dilakukan dengan membuka ruang diskusi di Grha Indosurya, Jakarta, yang langsung dilakukan antara pengurus dengan anggota koperasi.
Hendra menegaskan Indosurya akan mengajukan proposal terbaik berdasarkan saran dan masukan kreditur agar mencapai kesepakatan bagi kedua belah pihak.
Ini akan dijadikan materi pengajuan proposal yang sedianya diagendakan Senin (6/7/2020) mendatang akan diserahkan kembali di pengadilan.
"Pihak debitur akan memberikan revisi proposal perdamaian atas masukan kreditur. Kebanyakan ada yang meminta jaminan corporate guarantee dan tenor lebih dipercepat," ujar Hendra.
Kuasa hukum Indosurya lainnya, Rizky Dwinanto memastikan semua aspirasi dari kreditur akan dibahas oleh kliennya pada beberapa hari ke depan.
"Jadi, memang semua tanggungan dan masukan dari kreditor itu kita akan bawa secara internal dulu hari ini sampai besok. Jumat, Sabtu, Minggu ini kita akan maksimalkan," ujar Rizky, akhir pekan lalu.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menunda pelaksanaan sidang perkara PKPU KSP Indosurya Cipta.
Hakim pengawas PKPU Makmur memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan, memberikan kesempatan pihak Indosurya yang akan membagikan proposal tawaran perdamaian kedua dengan lebih rinci kepada kreditur.
"Berdasarkan masukan dari debitur dan kreditur, proposal perdamaian belum rinci. Sehingga akan ada pembahasan proposal perdamaian kedua yang lebih rinci dan diusahakan sudah rapat anggota tahunan (RAT). Artinya sidang saat ini ditunda dan akan dilanjutkan pada sidang selanjutnya pada Senin, 6 Juli," ujar Hakim Makmur di Gedung PN Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2020).
Kasus dugaan gagal bayar KSP Indosurya Cipta kini tengah mencuat. Potensi kerugian dari gagal bayar disebut mencapai Rp14 triliun, lebih besar dibandingkan yang disebutkan nasabah sebelumnya saat audiensi dengan DPR yaitu Rp10 triliun.
Baca juga: Koperasi Indosurya buka posko ajak kreditur berdiskusi langsung
Baca juga: Koperasi Indosurya tawarkan proposal pengembalian dana anggota
"Kita mau damai, tapi mereka harus kasih jaminan apa. Kita mau ada acuan kita, ke depannya," kata salah satu nasabah Indosurya, Hendra Nurhalim di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Banyak kasus, koperasi simpan pinjam harus diawasi secara lebih ketat
Hendra menuturkan Koperasi Indosurya selaku debitur telah menawarkan skema baru kepada nasabah selaku kreditur, yang diharapkan dapat memberikan hasil terbaik bagi kedua belah pihak.
Para nasabah dalam persidangan menyampaikan aspirasi perbaikan proposal, salah satunya menitikberatkan jaminan untuk perdamaian.
Terkait bunga, ia juga menambahkan Koperasi Indosurya dapat membayarkan bunga kepada nasabah apabila telah mendapatkan keuntungan, alias cukup membayar pokoknya terlebih dahulu saja.
Hal tersebut diharapkan dapat membantu Indosurya menjalankan bisnis kembali.
"Kami mengharapkan KSP Indosurya tidak dipailitkan dan beroperasi kembali sehingga keuangan nasabah berputar," katanya.
Koperasi Indosurya telah mengadakan pertemuan bersama sejumlah kreditur untuk mencari solusi terbaik.
Pengacara KSP Indosurya Hendra Widjaya mengatakan rangkaian pertemuan yang dilakukan dengan membuka ruang diskusi di Grha Indosurya, Jakarta, yang langsung dilakukan antara pengurus dengan anggota koperasi.
Hendra menegaskan Indosurya akan mengajukan proposal terbaik berdasarkan saran dan masukan kreditur agar mencapai kesepakatan bagi kedua belah pihak.
Ini akan dijadikan materi pengajuan proposal yang sedianya diagendakan Senin (6/7/2020) mendatang akan diserahkan kembali di pengadilan.
"Pihak debitur akan memberikan revisi proposal perdamaian atas masukan kreditur. Kebanyakan ada yang meminta jaminan corporate guarantee dan tenor lebih dipercepat," ujar Hendra.
Kuasa hukum Indosurya lainnya, Rizky Dwinanto memastikan semua aspirasi dari kreditur akan dibahas oleh kliennya pada beberapa hari ke depan.
"Jadi, memang semua tanggungan dan masukan dari kreditor itu kita akan bawa secara internal dulu hari ini sampai besok. Jumat, Sabtu, Minggu ini kita akan maksimalkan," ujar Rizky, akhir pekan lalu.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menunda pelaksanaan sidang perkara PKPU KSP Indosurya Cipta.
Hakim pengawas PKPU Makmur memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan, memberikan kesempatan pihak Indosurya yang akan membagikan proposal tawaran perdamaian kedua dengan lebih rinci kepada kreditur.
"Berdasarkan masukan dari debitur dan kreditur, proposal perdamaian belum rinci. Sehingga akan ada pembahasan proposal perdamaian kedua yang lebih rinci dan diusahakan sudah rapat anggota tahunan (RAT). Artinya sidang saat ini ditunda dan akan dilanjutkan pada sidang selanjutnya pada Senin, 6 Juli," ujar Hakim Makmur di Gedung PN Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2020).
Kasus dugaan gagal bayar KSP Indosurya Cipta kini tengah mencuat. Potensi kerugian dari gagal bayar disebut mencapai Rp14 triliun, lebih besar dibandingkan yang disebutkan nasabah sebelumnya saat audiensi dengan DPR yaitu Rp10 triliun.
Baca juga: Koperasi Indosurya buka posko ajak kreditur berdiskusi langsung
Baca juga: Koperasi Indosurya tawarkan proposal pengembalian dana anggota
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: