Karimun (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri menyita 3.304 unit handphone ilegal berbagai merek yang diangkut menggunakan kapal kayu tanpa nama di Perairan Pulau Patah, Batam, Kepulauan Riau.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto dalam siaran pers tertulis, Jumat, mengatakan penindakan ini merupakan langkah nyata pihaknya guna melindungi industri dalam negeri dari produk-produk ilegal.

"Adapun nilai barang yang berhasil diamankan ini senilai Rp12 miliar dan berpotensi merugikan negara senilai Rp2,5 miliar," ungkap Agus Yulianto.

Baca juga: WFQR Koarmabar gagalkan penyelundupan "handphone" dari Singapura

Agus menjelaskan kronologi penindakan tersebut bermula saat Tim Satgas Patroli Laut BC Kepri 1305 mendapat informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam bahwa akan ada sebuah kapal yang diduga membawa handphone ilegal dari jembatan empat Batam, Sabtu (27/6), sekira pukul 15.00 WIB.

Tim satgas yang tengah melakukan patroli melihat kapal tersebut melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau.

Selanjutnya tim langsung melakukan pengejaran dan menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan wilayah setempat.

Saat dilakukan pengejaran, katanya, kapal tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah.

Baca juga: Bea Cukai perketat pengawasan perairan Sungai Musi cegah barang ilegal

Ketika kapal sudah mendekati pantai di pesisir Pulau Patah, lanjutnya, ABK dari kapal itu berhasil melarikan diri ke dalam hutan sehingga petugas hanya dapat mengamankan kapal berikut muatan lebih kurang 32 karton handphone dengan berbagai merek tanpa dokumen kepabeanan.

"Saat ini barang bukti ini sudah ditahan di Kantor Wilayah DJBC Kepri di Tanjungbalai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut," sebutnya

Lebih lanjut, BC Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat.

“Akibat dari peredaran barang tersebut adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan,” tegas Agus.

Baca juga: BC Soetta musnahkan 2.464 HP Ilegal senilai Rp3,5 milliar