Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua, Jumat memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 31 Juli mendatang.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Jayapura, Jumat malam mengatakan, dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat COVID-19 maka bupati/wali kota di lima wilayah adat bertanggungjawab sebagai pengendali dalam penanganannya.
Dalam kebijakan PSDD tahap VII dan relaksasi kontekstual tahap III, Pemprov Papua mendukung penanganan COVID-19 di kabupaten/kota secara selektif, serta memberdayakan dan meningkatkan partisipasi masyarakat bekerjasama lintas sektor dengan tokoh agama, adat dan masyarakat.

Baca juga: Sumbar sesuaikan tanggap darurat COVID-19 dengan pusat
Selain itu juga dilakukan penguatan dan kemandirian masyarakat dengan membangun potensi dan keunggulan masyarakat, saling membantu dan gotong royong melalui pembentukan kampung tangguh dan RT/RW tangguh COVID-19 yang menjadi basis pemutusan mata rantai penularan COVID-19 serta mengefektifkan Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan umum, tegas Wagub Tinal.
Klemen Tinal seusai rapat dengan Forkopimda dan para pejabat di lingkungan pemprov dan TNI-Polri meminta agar rumah sakit tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat termasuk bagi yang tidak terjangkit COVID-19.
Rumah sakit baik milik pemerintah maupun mitra wajib mendukung penanganan COVID-19 tanpa melalaikan fungsi pelayanan umum atau pelayanan gawat darurat bagi pasien non COVID-19 sesuai protokol kesehatan.

Pemprov Papua sudah menjadikan RSUD Abepura sebagai rumah sakit khusus untuk menangani COVID-19 dan bila pandemi berlalu maka akan dijadikan rumah sakit khusus untuk orang Papua sebagaimana yang diamanatkan OTSUS, kata Wagub Klemen Tinal.
Jumlah warga yang positif COVID-19 di Papua saat ini tercatat 1.906 orang dengan 987 orang dirawat dan 901 orang dinyatakan sembuh.
Tercatat 17 dari 29 kabupaten dan kota di Papua yang terjangkit COVID-19.