Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meyakini PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan melakukan pembayaran kewajiban perusahaan kepada nasabah.

"Karena milik negara, lalu Menteri BUMN Erick Thohir juga sudah menyampaikan beberapa skema, jadi seharusnya itu bisa membuat lebih tenang bagi nasabah," ujar Koordinator Komisi Advokasi BPKN, Rizal M Halim di Jakarta, Jumat.

Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya tetap terus mengawal proses hukum di persidangan seraya menunggu mekanisme pengembalian hak konsumen.

"Kita kawal perkembangan proses hukumnya karena sudah masuk ke penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung," ucapnya.

Jiwasraya diketahui telah menyelesaikan pembayaran kepada nasabah dengan nilai Rp480 miliar yang diperoleh dari optimalisasi aset-aset Jiwasraya yang masih bisa digunakan.

Baca juga: BPK perluas audit investigasi kasus Jiwasraya

Tak hanya itu, Jiwasraya bersama PT Taspen (Persero) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) juga telah menandatangi perjanjian jual beli bersyarat atau Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) untuk PT Jiwasraya Putra.

Saat ini manajemen Jiwasraya bersama Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan sedang membahas Penyertaan Modal Negara (PMN) yang rencananya akan disalurkan kepada Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (BPUI) selaku induk usaha BUMN sektor keuangan pada 2021.

Sebelumnya, Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menegaskan pihaknya memiliki itikad baik dan berkomitmen untuk melakukan pembayaran kewajiban perusahaan kepada nasabah.

Namun, mengingat ketersediaan dana yang terbatas, maka pembayaran tahap pertama di akhir Maret 2020 hanya bisa dilakukan kepada sebagian polis tradisional yang telah diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran.

Baca juga: Dirut Jiwasraya beberkan fakta penyebab kasus gagal bayar