Peserta yang alami PHK didorong BPJAMSOSTEK ikuti program vokasi
2 Juli 2020 22:04 WIB
Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto saat mencoba Layanan Lapak Asik offline di Kantor Cabang Madiun yang memudahkan peserta dalam pengurusan klaim saat pandemi, Kamis (2/7/2020). Dirut didampingi oleh Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Khrisna Syarif (kiri), Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jawa Timur Dodo Suharto (tegah), dan Direktur Renstra dan IT Sumarjono (kanan). (FOTO ANTARA Jatim/Louis Rika)
Madiun, Jatim (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendorong para peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19 untuk mengikuti program vokasi atau pelatihan ketrampilan guna meningkatkan kompetensi dan daya saing sumber daya manusia (SDM).
"BPJAMSOSTEK memberikan layanan baru dalam bentuk pemberian pelatihan atau 'vocational training' kepada para pekerja yang terpaksa mengalami PHK. Jadi ini khusus untuk peserta yang ter-PHK, bukan untuk masyarakat umum," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto saat melakukan kunjungan di BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Madiun, Jawa Timur, Kamis.
Bagi peserta BPJAMSOSTEK ter-PHK yang berminat, pihaknya mempersilakan untuk mendaftar guna mendapatkan pelatihan keterampilan tersebut.
Ia mengatakan program pelatihan tersebut baru dimulai pada bulan Maret 2020 namun dihentikan beberapa saat untuk diubah polanya seiring dengan adanya pandemi COVID-19.
Saat ini pelatihan tersebut disesuaikan dengan kondisi sekarang, yakni dilakukan secara daring atau "online". Jenis pelatihannya juga menyesuaikan kebutuhan peserta.
"Saat ini tim yang bertugas sedang menyusun modul yang akan digunakan sebagai panduan untuk pelatihan daring. Sehingga memudahkan peserta," kata Agus Susanto.
Semantara itu Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Khrisna Syarif mengatakan selama memiliki kartu BPJAMSOSTEK dan telah menjadi peserta minimal 12 bulan, pekerja yang putus kontrak, dirumahkan, maupun terkena PHK, baik penerima upah maupun bukan penerima upah tetap bisa mengikuti program vokasi tersebut.
Program pelatihan tersebut, ada yang diberikan untuk "reskilling" ataupun "upskilling", hal itu tergantung dari minat peserta yang menyesuaikan dengan kebutuhan.
"Sehingga, diharapkan, para pekerja yang ter-PHK dapat pindah profesi ataupun meningkatkan keahliannya dengan mengikuti program tersebut. Selain itu, nantinya peserta juga diberikan uang saku dan uang makan selama masa pelatihan," katanya.
Untuk pelaksanaannya, BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah setempat, juga lembaga pelatihan kerja (LPK) lainnya milik swasta.
Bagi yang berminat, peserta dapat melakukan pendaftaran secara daring ataupun menghubungi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia, demikian Khrisna Syarif.
Baca juga: BPJAMSOSTEK apresiasi perusahaan yang tidak PHK pekerja
Baca juga: BPJAMSOSTEK pastikan "Lapak Asik" mudahkan klaim JHT saat pandemi
Baca juga: Legislator puji BPJAMSOSTEK tetap salurkan JKM akibat COVID-19
Baca juga: BPJAMSOSTEK NTB sisihkan gaji untuk lindungi relawan COVID-19
"BPJAMSOSTEK memberikan layanan baru dalam bentuk pemberian pelatihan atau 'vocational training' kepada para pekerja yang terpaksa mengalami PHK. Jadi ini khusus untuk peserta yang ter-PHK, bukan untuk masyarakat umum," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto saat melakukan kunjungan di BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Madiun, Jawa Timur, Kamis.
Bagi peserta BPJAMSOSTEK ter-PHK yang berminat, pihaknya mempersilakan untuk mendaftar guna mendapatkan pelatihan keterampilan tersebut.
Ia mengatakan program pelatihan tersebut baru dimulai pada bulan Maret 2020 namun dihentikan beberapa saat untuk diubah polanya seiring dengan adanya pandemi COVID-19.
Saat ini pelatihan tersebut disesuaikan dengan kondisi sekarang, yakni dilakukan secara daring atau "online". Jenis pelatihannya juga menyesuaikan kebutuhan peserta.
"Saat ini tim yang bertugas sedang menyusun modul yang akan digunakan sebagai panduan untuk pelatihan daring. Sehingga memudahkan peserta," kata Agus Susanto.
Semantara itu Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Khrisna Syarif mengatakan selama memiliki kartu BPJAMSOSTEK dan telah menjadi peserta minimal 12 bulan, pekerja yang putus kontrak, dirumahkan, maupun terkena PHK, baik penerima upah maupun bukan penerima upah tetap bisa mengikuti program vokasi tersebut.
Program pelatihan tersebut, ada yang diberikan untuk "reskilling" ataupun "upskilling", hal itu tergantung dari minat peserta yang menyesuaikan dengan kebutuhan.
"Sehingga, diharapkan, para pekerja yang ter-PHK dapat pindah profesi ataupun meningkatkan keahliannya dengan mengikuti program tersebut. Selain itu, nantinya peserta juga diberikan uang saku dan uang makan selama masa pelatihan," katanya.
Untuk pelaksanaannya, BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah setempat, juga lembaga pelatihan kerja (LPK) lainnya milik swasta.
Bagi yang berminat, peserta dapat melakukan pendaftaran secara daring ataupun menghubungi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia, demikian Khrisna Syarif.
Baca juga: BPJAMSOSTEK apresiasi perusahaan yang tidak PHK pekerja
Baca juga: BPJAMSOSTEK pastikan "Lapak Asik" mudahkan klaim JHT saat pandemi
Baca juga: Legislator puji BPJAMSOSTEK tetap salurkan JKM akibat COVID-19
Baca juga: BPJAMSOSTEK NTB sisihkan gaji untuk lindungi relawan COVID-19
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020
Tags: