Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Tanjungpura Pontianak Syarifah Rahmaniah menilai BPJAMSOSTEK telah menempuh kebijakan pelayanan publik yang tepat terkait dengan pengurusan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) pada situasi pandemi COVID-19.
"Ada tiga opsi diberikan BPJAMSOSTEK untuk mengurus klaim JHT adalah kepedulian terhadap masyarakat Banyak cara dapat dipilih itu memberikan kemudahan. Kebijakan publik memang sasarannya untuk menguntungkan masyarakat," ujar dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan mutu kelembagaan biasanya dinilai dari proses pelayanan kepada masyarakat dan hasil kerjanya.
Skema tiga pilihan pengurusan klaim JHT, kata dia, membuat cara kerja pelayanan lebih efektif.
"Oleh karena itu, pekerja dapat banyak mempertimbangkan banyak cara pengajuan klaim JHT. Jika susah pada satu sistem, ada pilihan lainnya. Jadi efisien juga proses kerjanya menjadi cepat," kata dia.
Baca juga: Akademisi : Penyaluran JHT bantu penguatan keuangan masyarakat
Melonjaknya angka pekerja yang terkena PHK pada masa pandemi, membuat BPJAMSOSTEK menyiapkan berbagai pilihan proses pengajuan klaim JHT.
Pilihan pertama, pekerja yang ingin mengajukan klaim JHT dapat langsung datang ke kantor BPJAMSOSTEK dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona jenis baru itu.
Kedua, memanfaatkan aplikasi Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), di mana pendaftaran dan proses pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara dalam jaringan.
Ketiga, pengurusan klaim JHT dilakukan secara kolektif, yang mana perusahaan dapat bertindak menjadi perwakilan seluruh pekerjanya yang terkena pemutusan hubungan kerja untuk mengajukan klaim JHT.
Baca juga: BPJAMSOSTEK pastikan "Lapak Asik" mudahkan klaim JHT saat pandemi
Baca juga: Kanal "Lapak Asik", layanan BPJAMSOSTEK hadapi gelombang PHK
BPJAMSOSTEK tempuh kebijakan tepat saat pandemi COVID-19
2 Juli 2020 19:06 WIB
BPJamsostek (ANTARA/HO- Dok pri)
Pewarta: Indriani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: