Tembilahan (ANTARA News) - Terdakwa bandar sabu-sabu Tonny Chandra alias Acin (44) dan Ratna Wulandari (19) hanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 2,5 juta serta subsider 1 bulan kurungan.

Berdasarkan pemantauan ANTARA, pembacaan vonis terhadap Tonny dan Ratna di Pengadilan Negeri Tembilahan diliput luas media, baik cetak maupun elektronik.

"Menyatakan terdakwa Tonny Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak memiliki psikotropika dan oleh karena itu menjatuhinya dengan hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 2,5 juta, subsider 1 bulan kurungan" putus Ketua Majelis Hakim Eka Budhi Prijanta, Rabu.

Hakim menilai terdakwa terbukti menguasai dan memiliki psikotropika jenis sabu-sabu yang ditemukan polisi pada 15 Juli 2009 di rumah kediaman Acin setelah sebelumnya polisi menangkap kaki tangannya Ratna Wulandari.

Hasil laboratorium Puslabfor memperlihatkan kristal putih itu mengandung metamfetamina, sehingga Acin didakwa telah menyimpan psikotropika sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Acin juga dikenai pasal 60 dan 35 KUHP karena saat digrebek ,elawan dan melukai petugas kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum Suharno justru telah menuntut dengan pidana 1 tahun penjara, denda Rp 5 juta dan subsider Rp 2 bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah, namun hakim melihat hal meringankan dari terdakwa, yaitu tidak pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan tidak berbelit-belit. (*)