Agung Ilmu Mangkunegara dihukum 7 tahun penjara
2 Juli 2020 18:26 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan hukuman kepada Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara dengan kurungan penjara selama tujuh tahun (Antara Lampung/Damiri)
Bandarlampung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, menjatuhkan hukuman kepada Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara dengan kurungan penjara selama tujuh tahun.
"Menjatuhkan kepada terdakwa Agung dengan kurungan penjara selama tujuh tahun," kata Ketua Majelis Hakim Epiyanto dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.
Dia melanjutkan bahwa terdakwa kasus korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara itu juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider delapan bulan kurungan penjara.
Baca juga: KPK ajukan banding vonis mantan Menpora Imam Nahrawi
Baca juga: Dalami korupsi Jiwasraya, Kejagung periksa 4 pejabat OJK
Selain itu, terdakwa Agung juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp74 miliar.
"Terdakwa juga untuk hak politiknya dicabut selama empat tahun," kata dia.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan itu, terdakwa Agung dalam sidang daring di Rumah Tahanan (Rutan), Way Hui mengaku masih akan berpikir-pikir terlebih dahulu.
Jaksa dan penasihat hukum juga mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, menuntut terdakwa Agung selama sepuluh tahun penjara.
Agung juga dituntut oleh jaksa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp77,5 miliar.
Baca juga: Jaksa hadirkan 6 saksi dalam sidang suap Bupati Lampung Utara
Baca juga: Bupati Lampung Utara nonaktif tidak tahu asal uang yang diterimanya
"Menjatuhkan kepada terdakwa Agung dengan kurungan penjara selama tujuh tahun," kata Ketua Majelis Hakim Epiyanto dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.
Dia melanjutkan bahwa terdakwa kasus korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara itu juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider delapan bulan kurungan penjara.
Baca juga: KPK ajukan banding vonis mantan Menpora Imam Nahrawi
Baca juga: Dalami korupsi Jiwasraya, Kejagung periksa 4 pejabat OJK
Selain itu, terdakwa Agung juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp74 miliar.
"Terdakwa juga untuk hak politiknya dicabut selama empat tahun," kata dia.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan itu, terdakwa Agung dalam sidang daring di Rumah Tahanan (Rutan), Way Hui mengaku masih akan berpikir-pikir terlebih dahulu.
Jaksa dan penasihat hukum juga mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, menuntut terdakwa Agung selama sepuluh tahun penjara.
Agung juga dituntut oleh jaksa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp77,5 miliar.
Baca juga: Jaksa hadirkan 6 saksi dalam sidang suap Bupati Lampung Utara
Baca juga: Bupati Lampung Utara nonaktif tidak tahu asal uang yang diterimanya
Pewarta: Hisar Sitanggang/Damiri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: